Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pembebasan Lahan Melalui Raja Luat Sipirok Di PLTA PT.NSHE Simarboru Dipertanyakan

buserdirgantara7
522
×

Pembebasan Lahan Melalui Raja Luat Sipirok Di PLTA PT.NSHE Simarboru Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Img 20230221 Wa0044

Tapanuli Selatan ( SUMUT)-Buser Dirgantara 7 com.

– Terkait Surat Harajaon Luat Sipirok tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Permohonan Pemblokiran Penerbitan Sertifikat Tanah yang ditujukan ke kepala kantor ATR / BPN Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dipertanyakan Tim Pers. Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Raja Luat yang dikuasakan oleh abang kandungnya Ir. Edward Siregar, sementara itu Raja Luat Sipirok sendiri diduga kuat belum memiliki Hak Komunal.

 

“Tim Pers yang terdiri dari beberapa media cetak dan online melayangkan surat konfirmasi tertulis pada tanggal 28/1/2023 yang ditujukan kepada Raja Luat Sipirok Ir.Edward Siregar, hingga hari ini Raja Luat belum memberikan komentar dan/atau jawaban apapun.”

 

“Dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023) guna meminta komentar dan jawabannya, Raja Luat Ir.Edward Siregar lagi-lagi tidak menjawab, walau pesan WA yang ditujukan kepadanya sudah terlihat centang dua biru tanda sudah dibacanya.”

 

U.Nauli H, SH salah satu rekan Tim Pers yang melayangkan surat konfirmasi kepada awak media ini mengatakan, Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat tersebut tembusannya disampaikan kepada Kapolres Tapanuli Selatan, sementara objek tanah berada di Wek 1 Batangtoru bukan di Sipirok. Tidak menutup kemungkinan maksud dan/atau tujuan Surat tersebut diduga untuk menakut-nakuti pihak yang akan mendapatkan Pembebasan lahan di Lokasi PT. NSHE.

 

Bila ini terjadi maka akan bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Surat Ke BPN tersebut bisa Terjebak Hukum kepada Si Pembuat Surat, karena bisa memperlambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Siapa saja yang menghalang-halang atau memperlambat Pelaksanaan Proyek Strategis nasional, jelas akan berhadapan dengan Hukum, tegas U. Nauli H, SH.

 

Sementara itu P. Hutasuhut menegaskan bahwa : terkait Surat Permohonan Wim Raja Parmuhunan Siregar yang disampaikan ke BPN Tapsel, bahwa Pihak Instansi BPN Tapsel terkesan “meng-amini” legalitas Raja Luat Sipirok yang dikuasakan kepada Adik kandungnya an. Wim Raja Parmuhunan Siregar. Sepanjang Raja Luat belum memiliki Hak Komunal, maka akan bertentangan dengan Hukum Positif yang berlaku di Negara Indonesia ini, tegas P. Hutasuhut (51) salah satu warga Sipirok yang hendak ingin membebaskan lahannya.

 

Lebih lanjut ditegaskannya bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Kuasa Raja Luat Sipirok kepada P. Hutasuhut bahwa : Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Raja Luat Sipirok meminta sekitar 30 % (tiga puluh persen) dari ganti rugi hasil lahan yang telah dilakukan Pembebasan dari PT. NSHE, padahal objek tanah berlokasi di WEK-1 Kec. batang Toru dan bukan di Sipirok. yang merupakan salah satu lahan yang akan dibebaskan nantinya dari lahan pihak saya, kata P. Hutasuhut.

 

Lanjut P.Hutasuhut, Ir. Edward Siregar selaku Raja Luat Sipirok pernah sekira tanggal 10 Nopember 2014 telah menerima Ganti Rugi Pelepasan Hak atas Tanah dari Frans Wijaya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Nort Sumatera Hydro Energy ( NSHE) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada Halaman 117 Nomor Perkara : 39/Pdt.G/2020.PN Psp..Ada Indikasi setelah menerima Ganti Rugi lahan tersebut, maka Raja Luat Sipirok dikuasakan kepada Adik kandunya yang bernama Wim Raja Parmuhunan Siregar, dengan alasan sering kurang sehat, dan tidak terpikirkan lagi masalah Luat. padahal mungkin karena dia diduga sudah menerima hasil dari pelepasan Tanah beberapa kali dengan jumlah Milyaran Rupiah, ungkapnya.

 

( Galung)

Pembebasan Lahan Melalui Raja Luat Sipirok Di PLTA PT.NSHE Simarboru Dipertanyakan

Tapanuli Selatan ( SUMUT)-Buser Dirgantara 7 com. – Terkait Surat Harajaon Luat Sipirok tertanggal 10 Oktober 2022 tentang Permohonan Pemblokiran Penerbitan Sertifikat Tanah yang ditujukan ke kepala kantor ATR / BPN Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dipertanyakan Tim Pers. Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Raja Luat yang dikuasakan oleh abang kandungnya Ir. Edward Siregar, sementara itu Raja Luat Sipirok sendiri diduga kuat belum memiliki Hak Komunal.

“Tim Pers yang terdiri dari beberapa media cetak dan online melayangkan surat konfirmasi tertulis pada tanggal 28/1/2023 yang ditujukan kepada Raja Luat Sipirok Ir.Edward Siregar, hingga hari ini Raja Luat belum memberikan komentar dan/atau jawaban apapun.”

“Dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023) guna meminta komentar dan jawabannya, Raja Luat Ir.Edward Siregar lagi-lagi tidak menjawab, walau pesan WA yang ditujukan kepadanya sudah terlihat centang dua biru tanda sudah dibacanya.”

U.Nauli H, SH salah satu rekan Tim Pers yang melayangkan surat konfirmasi kepada awak media ini mengatakan, Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat tersebut tembusannya disampaikan kepada Kapolres Tapanuli Selatan, sementara objek tanah berada di Wek 1 Batangtoru bukan di Sipirok. Tidak menutup kemungkinan maksud dan/atau tujuan Surat tersebut diduga untuk menakut-nakuti pihak yang akan mendapatkan Pembebasan lahan di Lokasi PT. NSHE.

Bila ini terjadi maka akan bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Surat Ke BPN tersebut bisa Terjebak Hukum kepada Si Pembuat Surat, karena bisa memperlambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Siapa saja yang menghalang-halang atau memperlambat Pelaksanaan Proyek Strategis nasional, jelas akan berhadapan dengan Hukum, tegas U. Nauli H, SH.

Sementara itu P. Hutasuhut menegaskan bahwa : terkait Surat Permohonan Wim Raja Parmuhunan Siregar yang disampaikan ke BPN Tapsel, bahwa Pihak Instansi BPN Tapsel terkesan “meng-amini” legalitas Raja Luat Sipirok yang dikuasakan kepada Adik kandungnya an. Wim Raja Parmuhunan Siregar. Sepanjang Raja Luat belum memiliki Hak Komunal, maka akan bertentangan dengan Hukum Positif yang berlaku di Negara Indonesia ini, tegas P. Hutasuhut (51) salah satu warga Sipirok yang hendak ingin membebaskan lahannya.

Lebih lanjut ditegaskannya bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Kuasa Raja Luat Sipirok kepada P. Hutasuhut bahwa : Wim Raja Parmuhunan Siregar selaku Raja Luat Sipirok meminta sekitar 30 % (tiga puluh persen) dari ganti rugi hasil lahan yang telah dilakukan Pembebasan dari PT. NSHE, padahal objek tanah berlokasi di WEK-1 Kec. batang Toru dan bukan di Sipirok. yang merupakan salah satu lahan yang akan dibebaskan nantinya dari lahan pihak saya, kata P. Hutasuhut.

Lanjut P.Hutasuhut, Ir. Edward Siregar selaku Raja Luat Sipirok pernah sekira tanggal 10 Nopember 2014 telah menerima Ganti Rugi Pelepasan Hak atas Tanah dari Frans Wijaya yang bertindak untuk dan atas nama PT. Nort Sumatera Hydro Energy ( NSHE) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada Halaman 117 Nomor Perkara : 39/Pdt.G/2020.PN Psp..Ada Indikasi setelah menerima Ganti Rugi lahan tersebut, maka Raja Luat Sipirok dikuasakan kepada Adik kandunya yang bernama Wim Raja Parmuhunan Siregar, dengan alasan sering kurang sehat, dan tidak terpikirkan lagi masalah Luat. padahal mungkin karena dia diduga sudah menerima hasil dari pelepasan Tanah beberapa kali dengan jumlah Milyaran Rupiah, ungkapnya.

Penulis : Galung

Editor : Admin

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458