Dirgantara7.Com//Namlea.Proyek Pembangunan Watefrom City yang berlokasi di kota Namlea tidak kantongi UKL UPL dan atau AMDAL/12/10/2021
Watherfront city adalah sebuah kegiatan pengembangan daerah tepian air baik itu ditepi pantai,sungai ataupun danau
sebelum kegiatan ini dilakukan seharusnya sudah kantongi dokumen lingkungan seperti UKL UPL dan atau AMDAL namun kenyataannya kegiatan pembangunan yang daksud ternyata belum kantongi dokumen lingkungan tersebut tutur ketua LSM LEP
Sebagaimana hasil konfermasi LSM LEP dengan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Buru Adjie Hentihu lewat telpon selulernya beliau mengatakan kalau pembangunan Watherfront City dinamlea belum kantongi dokumen UKL UPL
Proyek ini sudah di lakukan sekian tahap sudah seharusnya kegiatan tersebut kantongi dokumen lingkungan kalaupun pihak pemrakarsa maupun dinas Yeng menangi belum kantongi dokumen maka hal ini sudah dikenakan pasal 109 UUPPLH
Terkait dengan hal tersebut maka diminta dinas LH mengambil sikap untuk lakukan tindakan tegas terhadap pelaku usah tersebut
Sesuai tugas dan fungsi pengawasan yang melekat pada dinas lingkungan hidup maka DLH dapat mengambil tindakan tegas menghentikan kegiatan tersebut sampai semua persyaratan dilengkapi barulah memulai pekerjaan tersebut ketua LSM LE
Red/ Tim Bd7