Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Pelayanan Masyarakat yang membuat Laporan kehilangan oleh SPKT Polsek Compreng Polres Subang

buserdirgantara7
139
×

Pelayanan Masyarakat yang membuat Laporan kehilangan oleh SPKT Polsek Compreng Polres Subang

Sebarkan artikel ini
Img 20230830 Wa0230

Subang , Buserdirgantara7com – Unit SPKT Polsek Compreng Polres Subang menerima laporan kehilangan surat berharga dari warga Masyarakat dan langsung di respon dengan di buatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STPL).

Masyarakat yang laporan adalah Sdr. Agus warga Desa Compreng Kec. Compreng melaporkan kehilangan Kartu Keluarga , dalam laporan kehilangan ke SPKT Polsek Compreng Sdr. Jajang membawa Fotocopy KTP sebagai kelengkapan bekas. Ia pun mengaku merasa puas atas pelayanan di SPKT Polsek Compreng ini.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui
Kapolsek Compreng IPTU DONNIE KUSTIAWAN melalui KSPKT 3 Polsek Aipda Ahmad Gojali mengatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak di pungut biaya alias gratis, masyarakat silakan melapor dengan membawa berkas pendukung, misalnya hilang STNK melampirkan FotoCopy BPKB atau Surat keterangan BPKB dalam jaminan apabila kendaraan kredit.

Kepada pelapor kehilangan agar mematuhi aturan berlalu lintas, bila mengendarai sepeda motor dan memasuki Mapolsek Compreng agar menggunakan helm, berpakaian sopan tambah Aipda Ahmad Pelayanan SPKT Polsek Compreng Polres Subang 24 jam non stop dan hari libur tetap lakukan pelayanan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458