Dirgantara7Ccom//Kerinci – jambi Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Kabupaten Kerinci, Laksanakan Pelatihan, Pembekalan dan Uji sertifikasi Tenaga Kerja Kosntruksi(TKK) dengan puluhan personil yang berlokasi di kantor PUPR Kabupaten Kerinci, ini sudah jelas membutuhkan anggaran, bahan dan peralatan untuk pelatihan tersebut, tertutupnya informasi saat di datangi awak media ini Maya nofebri selaku kadis PUPR kab kerinci tak dapat di komfirmasikan jum,at 30/7 2021, hal ini terjadinya dugaan pelanggaran UU KIP tentang Keterbukaan informasi publik, pelatihan, pembekalan dan uji sertifikasi ini di pertanyakan dari mana sumber anggaran dananya APN, APBD atau pribadi dan berapa jumlah anggarannya, juga apa saja bahan dan peralatan yang di adakan untuk kebutuhan pelatihan tersebut
.
lanjut menurut keterangan H, Ahmad riadi yang mengatakan dirinya termasuk tim pelaksana pelatihan, pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja kosntruksi dari pihak PUPR ungkapkan kepada awak media ini, dalam pelatihan ini juru pelatih atau pengajar ada yang dari jambi dan juga dari palembang, untuk lebih jelas komfirmasi aja sama ibuk syafrida kabid tanggap darurat, ia selaku ketua pelaksana”, katanya.
lalu awak media ini berjalan menuju ruangan kadis yang berdekatan dengan ruangan kabid tanggap darurat untuk melakukan komfirmasi, setelah sampai di pintu ruangan kabid tersebut awak media ini ingin masuk lalu di cegah oleh ajudan yang sering di sebut ocok dari pol pp bersama satu orang teman nya juga di ketahui sebagai ajudan kadis, merintangi sambil mengucapkan ibuk kabid dan kadis tidak bisa di temui dengan alasan sibuk untuk persiapan acara penutupan pelatihan yang sebentar lagi akan di mulai tunggu dulu” ungkapnya.
setelah beberapa lama di tunggu awak media ini belum juga bisa masuk menemui kabiddan kadis , lalu minta waktu 5 menit aja mau komfirmasi dengan ibuk kabid dan ibuk kadis namun tidak di izinkan atau di indahkan, hal ini terjadinya pelanggaran uu pers no 40 tahun 1999 , barang siapa yang menghambat dan menghalang halangi seorang jurnalis(pers) dalam melaksanakan tugas di kenakan tindak pidana selama lamanya 2 tahun penjara dan di denda sebanyak Rp 500.000.000,
Rilis/ Tim HB.7