WAY KANAN | Dirgantara7.Com_Pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang kakek pejalan kaki bernama Slamet (77) warga Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan meninggal dunia, akhirnya diciduk polisi. Sang pelaku diketahui bernama Widodo (50).
Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Elvis mengatakan, kejadian nahas itu terjadi pada hari Minggu (03/07/22) pada pukul 19.30 tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Gedung Pekuon, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kasat Lantas pun menjabarkan kronologis kejadian.
“Pak Slamet saat akan menyeberang jalan, datang motor terduga pelaku dari arah Baradatu menuju Blambangan Umpu dan menyerempet pak Slamet sehingga tergeletak di tengah jalan dan tak tertolong, kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Kamino,” ujarnya saat memberikan keterangan Selasa (11/10/2022).
Elvis mengatakan, pada saat kejadian itu ramai warga yang datang dan warga sekitar tidak mengenali siapa yang menjadi korban tersebut. Dan tidak lama dari kejadian tersebut melintas anggota Satlantas Polres Way Kanan kemudian bergegas membawa korban ke rumah sakit terdekat.
“Karena saat itu korban dalam keadaan kritis akhirnya korban meninggal dunia, kemudian anggota kita langsung menuju TKP kembali untuk mencari pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut, dan saat kembali ke TKP tersebut agggota kita menemukan keadaan di TKP sudah tidak ada satu orang pun warga , dan kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga sekitar serta melakukan penyusuran di sepanjang jalan lintas,” Terang Kasat lagi.
“Setelah kita melakukan penyelidikan kurang lebih 4 bulan, akhirnya kita mendapatkan saksi dari warga yang melihat, jadi dari hasil penyelidikan saksi saksi yang diperiksa pada tanggal 05 kemarin diketahuilah terduga pelaku ini adalah Widodo,” ungkapnya.
Elvis mengatakan, setelah mengetahui keterangan saksi pihaknya melakukan undangan kepada terduga pelaku untuk diperiksa sebagai saksi, namun terduga pelaku ini tidak datang memenuhi undangan.
“Kita sudah kirim undangan sebanyak 2 kali tapi terduga pelaku ini tidak datang, akhirnya kita jemput paksa,” ujarnya.
Elvis mengatakan, pada hari Minggu 5 Oktober 2022 sekira jam 15.00 pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
“Pelaku tabrak lari yang diduga ini sudah kita amankan di Polres Way Kanan,” ungkapnya lagi.
Elvis mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih tanpa nopol, dan terduga pelaku dapat dikenakan pasal 310 ayat 4 hukuma 6 tahun penjara.
“Terduga pelaku ini dapat kita jerat dengan pasal 310 ayat 4 ancaman dengan hukuman 6 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu terduga pelaku Widodo saat ditanya, ia mengakui telah menabrak seorang kakek pada malam hari tersebut.
“Iya bener bang saya yang nabrak, tapi saya nggak kabur, saya dilokasi sampai tengah malam, berhubung nggak ada yang nemuin saya makanya saya pulang, terkait motor yang saya bawa itu bukan saya jual, tapi saya titipkan di rumah adik,” tutupnya.
(Muslim)