Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPeristiwa

Pelaku Penikaman Pelajar Di Bulukumba Diancam 7 tahun Penjara

buserdirgantara7
188
×

Pelaku Penikaman Pelajar Di Bulukumba Diancam 7 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Img 20221122 Wa0106

BULUKUMBA ,- Dirgantara7.com | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan yang terjadi terhadap seorang pelajar. Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya tim resmob Satreskrim Polres Bulukumba telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pengeroyokan yakni RF alias A (21), AR alias A (20) dan AN (16) pada Sabtu 19 November 2022.

Ketiganya diamankan lantaran di duga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan dan bahkan menikam korbannya yakni MSF alias S (17) seorang pelajar yang merupakan warga Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di depan sebuah Toko Celuler, Kompleks BTN Subang Desa Polewali Kecamatan Gantarang Bulukumba dan korban harus menjalani perawatan medis di RSUD H.A.Sultan Daeng Raja Bulukumba karena mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan luka tusuk pada bagian pinggang kiri.

Kanit PPA Polres Bulukumba AIPTU Ahmad Kahar menjelaskan motif terduga pelaku melakukan
penganiyaan tersebut bermula saat kedua terduga pelaku yang dalam keadaan mabuk setelah berpesta minuman keras jenis Ballo bertemu dengan korban di dalam Kompleks BTN Subang Desa Polewali.

Lanjut AIPTU Kahar, Saat mereka bertemu, terduga pelaku menganggap atau mengira korban adalah merupakan musuhnya sehingga terduga AR alias A langsung memukuli serta meninju korban sedangkan terduga RF alias A menikam korban dengan senjata tajam jenis badik.

“Jadi keduanya melakukan pengeroyokan tersebut salah sasaran karena menganggap korban adalah musuhnya.” Ungkap Kanit PPA

Kanit PPA juga menambahkan terkait terduga Pelaku AN, setelah dilakukan pemeriksaan, belum ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana penganiyaan tersebut, akan tetapi terduga pelaku AN di temukan membawa Senjata tajam jenis badik oleh Tim Resmob ketika di amankan bersama terduga pelaku penganiayaan yaitu AR alias A

“Jadi AN ini turut diamankan oleh tim Resmob karena pada saat dilakuakan penangkapan terhadap terduga pelaku AR alias A, AN ditemukan sedang membawa badik. Sehingga untuk sementara belum ditemukan bukti yang mengarah terhadap AN terkait kasus penganiayaan karena korban juga belum di periksa, masih menjalani perawatan di RSUD Bulukumba.” Jelas Kanit PPA.

AIPTU Kahar mengungkapkan bahwa dari kasus tursebut kedua terduga pelaku akan di kenakan pasal 80 ayat (2) undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda 100 juta dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana anacaman hukuman 7 tahun penjara.

(Yusdar)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458