Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pelaksanaan Sosialisasi Tentang Penanganan Pengungsi Kepada Lembaga Panglima Laot Dan Stakeholder Terkait Di Kota Lhokseumawe.

buserdirgantara7
151
×

Pelaksanaan Sosialisasi Tentang Penanganan Pengungsi Kepada Lembaga Panglima Laot Dan Stakeholder Terkait Di Kota Lhokseumawe.

Sebarkan artikel ini
Img 20211015 Wa0241~2

Dirgantara7.Com//LHOKSEUMAWE — UNHCR menyampaikan pemahaman tentang pengungsi dari luar negeri kepada para Panglima Laot (pemangku hukum adat laut) di kawasan pesisir Selat Malaka. Intensitas kedatangan pengungsi di kawasan ini dinilai tinggi dalam tiga tahun terakhir.

Kegiatan sosialisasi penanganan pengungsi diadakan Yayasan Kemanusian Madani Indonesia (YKMI), sebagai mitra The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jumat (15/10). Ketua YKMI-Kantor Lhokseumawe Faisal Rahman menjelaskan, sosialisasi disampikan kepada Panglima Laot Aceh Taming, Langsa, Aceh Timur, Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kegiatan itu juga diikuti perwakilan dari BPBD, SAR dan beberapa unsur terkait lainnya.

Menurut Faisal Rahman, dalam tiga tahun terakhir tingkat kedatangan pengungsi di kawasan ini semakin tinggi. Pengungsi datang melalui perairan Selat Malaka, sehingga para nelayan sangat berperan dalan penangan pengungsi selama ini. “Karena Panglima Laot dan masyarakat pesisir adalah pihak pertama yang berhubungan dengan pengungsi-pengungsi yang bergerak dari laut,” jelas Faisal usai kegiatan di Lhokseumawe.

Sosialisai pengungsi luar negeri, hasil kejasama YKMI, UNHCR dan The European Union.

Dalam kesempatan itu Nurul Lubis dari UNHCR menjelaskan tentang pengungsi. Dia mendefinisikan pengungsi, sebagai orang yang berada di luar negara kebangsaannya. Mereka mengalami ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu.

Nurul juga membedakan antara pengungsi dengan pencari suaka. Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.

Selain tentang keimigrasian, Imigrasi Kelas’II Tpi Lhokseumawe, Rifki Mengatakan, dalam fungsi Keimigrasian dalam penanganan pengungsi Pengawasan keimigrasian terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan pertemuan, penempatan, perawatan, pemindahan dan pengeluaran mencari suaka dan pengungsi dilokasi penemuan, ruang detensi imigrasi, rumah detensi imigrasi dan tempat lain.

Dan penindakan keimigrasian berupa tindakan Adminitratif Keimigrasian terhadap”, Pencari suaka dan pengungsi yang memili sertifikat pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR yang tidak berkedudukan di Indonesia, orang asing yang permohonan pengungsinya di tolak vinal oleh UNHCR.

Lanjut Rifki, Dan juga peran Imigrasi dalam penanganan pengungsi”, Melakukan pengamanan dan pendataan, Menghubungi perwakilan Negara orang asing bersangkutan,juga Koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk fasilitas penampungan sementara”, dan melakukan koordinasi dengan UNHCR untuk penentuan status menepatkan pencari suaka dan pengungsi diruang Detensi imigrasi, Rumah detensi imigrasi dan tempat lain.

Para panglima laot juga mendapat pemahaman tentang Pepres Nomor 125 Tahun 2016, penanganan pengangan pengungsi dari luar negeri. Materi tentang peraturan tersebut disampikan pakar hukum dari akademisi Unimal Lhokseumawe.

Selain itu, Panglima Laot juga mendapat penjelaskan tentang human trafficing. Sedangkan Panglima Laot Aceh Utara Hamdani Yakob, menjelaskan tentang hukum adat laut dan penyediaan pertolongan di laut.

Red/Ridwan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *