Buserdirgantara7.com//Subang-Kegiatan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat) Level 4 di wilayah Hukum Polsek Cijambe Polres Subang, atas Arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Cijambe Iptu Dasan. Senin, (26/7/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Cijambe, Anggota Patroli Polsek Cijambe, dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cijambe.
Telah dilaksanakan Kegiatan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di Wilayah hukum Polsek Cijambe dengan Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb Memberikan Himbauan PPKM Level 4 Kepada warga masyarakat Ds. Cijambe Kec. Cijambe agar selalu patuh terhadap SOP protokol kesehatan Covid-19 untuk terbiasa Menggunakan masker, mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan, dan Pembagian Masker kepada Masyarakat yang tidak memakai masker guna pencegahan Covid-19.
Mobilitas masyarakat dapat di batasi, dan pelaksanaan PPKM level 4 Penanganan Covid-19 di Kec.Cijambe Kab.Subang dapat terlaksana sehingga dapat menekan lonjakan penyebaran Covid-19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
(Jajang)