Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Pelakau Spesialus Pembobol Kantor Desa kini mendekam di mapolres Subang.

buserdirgantara7
149
×

Pelakau Spesialus Pembobol Kantor Desa kini mendekam di mapolres Subang.

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 10 At 06.14.10

Buserdirgantra7.com//SUBANG-Jajaran Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku spesialis pembobol kantor pelayanan publik berikut satu penadahnya, mereka telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Subang.

Pelaku pembobolan tersebut adalah HR (43), warga Bungbulang, Kabupaten Garut; dan TL (43), warga Pademangan, Jakarta Utara. Semntara satu lainnya sebagai penadah barang curiannya yakni BH (38), warga Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Wafdan Muttaqin, Kamis (10/6/2021) di Mapolres Subang membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal Senin, 01 Februari 2021 sekira jam 06.00 WIB, diketahui Kantor KUA Kecamatan Tambakdahan mengalami kejadian curat. Pelaku, kata Kapolres, mencungkil pintu besi depan kemudian masuk dan mengambil barang-barang berupa tiga buah laptop dan satu buah TV LCD yang dipasang di ruangan tengah.

Atas kejadian ini, pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Binong guna proses lebih lanjut. Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Binong melakukan proses penyelidikan. Akhirnya,”kata Kapolres,

Lanjut Kapolres ahwa Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap HR di daerah Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, kemudian melakukan penyidikan dan meminta keterangan kepada HR.
“Dari pengembangan, mengamankan TL di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti berupa alat, sarana dan sisa barang hasil curian yang masih ada padanya.

Dari hasil pengembangan, dan tersangka TL warga Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti berupa alat, sarana dan sisa barang hasil curian yang masih ada padanya.

Dari TL, lanjutnya, terungkap bahwa penadah barang curian, BH. BH tidak lama kemudian diamankan berikut barang bukti sebuah printer merek Epson WP 3721 yang belum terjual. Barang hasil curian tersebut, tambah Kapolres beberapa dijual secara COD-an dan beberapa dijual ke BH. Keuntungan hasil penjualan telah digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Pelaku mengaku pernah bersama-sama melakukan pencurian serupa dengan total lebih dari delapan TKP di Kabupaten Subang.
Delapan TKP itu, kata dia, yakni Kantor KUA Kecamatan Tambakdahan, SMPN 1 Binong, Kantor Desa Tambakdahan, Kantor KUA Cijambe, Kantor Desa Cijambe, Kantor KUA Kecamatan Sukasari, Kantor Korwil Pendidikan Cibogo, dan Kantor Kecamatan Dawuan”, ujarnya.

Rilis : Jajang

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458