Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pekat-IB Tulang Bawang Soroti Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di Lingkup Pemkab Tuba

buserdirgantara7
310
×

Pekat-IB Tulang Bawang Soroti Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di Lingkup Pemkab Tuba

Sebarkan artikel ini
Img 20221214 Wa0202

Tulang Bawang,–Dirgantara7.com | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Tulang Bawang, menyoroti pemberhentian dan pengangkatan jabatan, mulai dari jabatan administrasi, pengawas dan fungsional dilingkup pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.

Yang mana carut marut persoalan biasa muncul dalam penataan para pejabat, disebabkan masih adanya aroma like and dislike dan adanya dugaan transaksional dalam penempatan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga penempatan bisa tidak sesuai dengan keahliannya, Rabu (14/12/2022).

Ketua DPD Pekat-IB Tulang Bawang, Andri WK mengatakan, menurut Undang-undang (UU) ASN, Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai : pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas Pegawai ASN menurut Pasal 11 adalah: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

“Saya merasa prihatin atas masih adanya carut marutnya dalam pelantikan para pejabat di Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini menunjukkan kurang profesionalan dalam pengelolaannya. Semestinya, bila dilakukan secara cermat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, semuanya bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Lanjutnya, Kepala Daerah di dalam UU ASN berfungsi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya dalam pengisian jabatan memperhatikan saran/pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Karena, Baperjakat dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP 100/2000. Impelementasi kebijakan pengangkatan Apratur Sipil Negara di Kabupaten Tulang Bawang, seharusnya mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000 dan UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” paparnya.

Namun, kenyataan yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, berbeda dengan tujuan yang diamanatkan PP 100/2000 yang seharusnya Pelaksanaan Pengangkatan Jabatan di Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Ada 4 tahap yang dilakukan dalam pelaksanaan pengangkatan ASN, pertama tahap perencanaan, kedua tahap pengumuman, ketiga tahanp pendaftaran dan tahap pemeriksaan, keempat tahap pengangkatan dan penempatan.

“Sangat disayangkan yang terjadi pada mutasi SKPD di Kabupaten Tulang Bawang, dilakukan tidak lepas dari kepentingan politik atau bersifat Spoyl System. Sebaliknya dalam pelaksanaan pengangkatan ASN di Kabupaten Tulang Bawang, lebih mengutamakan meryt system dan tidak didasari atas pertimbangan Spoyl System,” tegasnya.

Ketua Pekat-IB Tulang Bawang, Andri WK, juga berharap dan meminta untuk dijadikan atensi kepada Pejabat (PJ) Bupati yang akan datang, agar dapat menata ulang struktur birokrasi para pejabat yang ada di Pemkab Tulang Bawang.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458