Buserdirgantara7.com//JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan jadwal pencairan gaji ke-13 itu melalui konferensi pers virtual pada Kamis (6/5/2021).Pemerintah akan menyalurkan gaji ke -13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS.
“Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,”Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Juni 2021 atau setelah perayaan Lebaran. tuturnya
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai terlaksana pada H-10 sampai H-5 secara bertahap.Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa kini pihaknya tengah fokus untuk penyaluran THR Lebaran 2021
Kemudian, Sri Mulyani juga turut menjabarkan besaran THR dan juga gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini.Sri Mulyani memaparkan nominalnya sesuai dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.Sementara tahun ini, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam perhitungan tersebut.
(Redaksi/Can).