Jakarta,–Dirgantara7.com | Menindaklanjuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Lembaga Dakwah (LD) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membuat aturan untuk melarang penyebaran aliran wahabi melalui majelis taklim, media online maupun medsos di Indonesia.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” bunyi rekomendasi tersebut dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10).
Wahabi merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab, serta gerakan sekte Islam yang diduga menyimpang karena serangkaian aksi kejam yang pernah dilakukan di masa lalu.
LD PBNU melihat kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Walhasil, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.
Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
“Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” bunyi rekomendasi tersebut.
(Red)