JAKARTA, – Dirgantara7.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kegembiraannya usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.
Ia mengeklaim, hadirnya provinsi baru tersebut menjadi kebahagiaan bagi masyarakat wilayah Sorong Raya, Papua.
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh suka cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Tito dalam rapat paripurna DPR, Kamis (17/11/2022).
Tito berharap, semua pihak tidak berlarut dalam kegembiraan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya.
Namun, semestinya kehadiran provinsi baru ini menandakan bahwa tugas bersama semakin banyak ke depan.
“Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan,” tutur dia.
Menurut Tito, kolaborasi itu dibutuhkan agar Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya secara de jure disepakati, tetapi secara de facto tergerak untuk operasional.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa dalam pembahasan, RUU ini melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat Papua.
“Pembetukan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, yaitu dari kepala daerah, kemudian DPRP Papua Barat, MRP Papua Barat, juga tokoh-tokoh adat, agama, perempuan, birokrat yang ada di wilayah Papua Barat Daya yang diterima langsung, baik oleh DPR, DPD, ataupun pemerintah,” jelas dia.
Selain itu, Tito mengingatkan bahwa pondasi utama dibuatnya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua (OAP) dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU.
Hal ini terjadi dalam rapat paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis.
“Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.
“Setuju,” jawaban seluruh peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.
(Red)