Jakarta,–Dirgantara7.com | Papan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Perumahan Vila Kapuk Mas 1 Jakarta Utara mengundang perhatian warga.
Salah seorang Penghuni Perumahan Vila Kapuk Mas 1 Jo (55) mengatakan papan IMB tersebut tertulis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara
Kemudian, disebutkan Juga lokasi Jl Vikamas Tengah No IX Rt 014, Rw. 05
Kapuk Utara dan tanggal IMB di papan, yakni 18 Pebruari 2022. Sedangkan,
pada kolom nomor IMB 59/01/2022, serta perencanaan pembangunan
Arsitektur dan Nomor IPTB di Kosongkan, tidak ditulis.
“Sangat aneh, masa iya bangunan yang legalitas keberadaan Jl Vikamas Tengah No IX Rt 014, Rw. 05
Kapuk Utara Bentuk Papan IMB nya Seperti Itu “, Ujar Jo
Atas Dasar Pengaduan Tersebut, Kami Dari media Buser dirgantara7 Pernah Melayangkan Surat Kepada Gubernur PJ DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara dan Camat Penjaringan.
Dalam Isi Surat Tersebut ada Beberapa Point yang Di Pertanyakan :
1. Perumahan Vila Kapuk Mas 1 Apakah Sudah di Serahkan Ke Pemerintah DKI
2. Sampai Saat ini Perumahan Vila Kapuk Mas 1, Belum di serahkan Tanah Fasum bisa di ambil Alihkan Ke Japro Bukan Ke Warga.
3. Tanah fasum Kok Bisa di Bangun Rumah bukan buat Taman
4. perumahan Komplek Vila Kapuk Mas 1 Sudah Banyak di Alihkan Menjadi Perusahaan, Pegudangan, Pabrik, dan Usaha Home Industri.
(Red)