Dirgantara7.Com//SINJAI, Orang tua korban dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur menyambangi Pengadilan Negeri Sinjai untuk konfirmasi dan meminta bukti salinan hasil keputusan hakim di pengadilan atas kasus anaknya tersebut, pada senin 24/05/2021. Namun sampai saat ini kasusnya diduga ngambang entah kemana dan kapan selesainya tampa ada kejelasan yang pasti. Sampai berita ini diterbitkan pada jumat 25/06/2021.
Dari konfirmasi media kepada orang tua korban AB mengatakan di hadapan media bahwa “Saya sangat kecewa atas pelayanan di pengadilan negeri sinjai yang tidak transparan dan tidak mau memberikan bukti salinan putusan hakim atas perkara kasus anak saya dan saya ini merasa di pimpong kiri kanan.” Ucapnya.
Ditambahkannya “Masa saya selaku orang tua korban tidak mau di kasi bukti salinan tersebut, ada apa? khan saya sudah dari kejaksaan melalui JPU dan Kasi Pidum untuk meminta salinan tersebut, namun JPU dan Kasi Pidum mengarahkan saya ke pengadilan negeri sinjai untuk meminta salinan tersebut, sebab menurutnya yang berhak memberikan salinan tersebut adalah pengadilan dan bukan haknya di kejaksaan,” tutur JPU melalui Afriandi SH.
“Sayapun segera merapat ke pengadilan untuk meminta salinan tersebut, namun sebelum itu pihak staf pengadilan negeri sinjai menyampaikan ke saya agar mengisi dulu suatu daftar isian yang telah disiapkan sebagai penguat dan pernyataan orang tua korban, sebelum surat salinan putusan hakim tersebut diberikan. Namun melalui Kasubag PTIP Pengadilan Negeri Sinjai (EP) melarang untuk diberikan bukti salinan tersebut, sebab menurutnya yang berhak memberikan salinan tersebut adalah JPU atau Kasi Pidum di kejaksaan dan bukan disini tempatnya,” tutur EP kepada orang tua korban.
Ditambahkannya, “Seharusnya JPU atau Kasi Pidum yang datang ke pengadilan meminta salinan tersebut, apa lagi kan sudah ada juga sama mereka salinannya itu. Kecuali kalo bapak selaku orang tua korban bersurat secara resmi untuk meminta salinan tersebut, maka nantinya ketua pengadilan yang berhak menentukannya.” Ungkapnya.
Khan bapak selaku orang tua korban telah diwakili oleh pihak JPU jadi minta sama dia, dan yang sebenarnya salinan itu diberikan kepada tersangkanya atau terdakwanya bukan ke bapak, khan bapak selaku korban.” Tutupnya.
AB selaku orang tua korban geram dan kecewa sebab merasa dipermainkan dan dipimpong kiri kanan, ia mengatakan kepada media bahwa “Itu salinan seharusnya ada juga diberikan kesaya, kan saya berhak tau juga atas keputusan yang ada dalam salinan tersebut. Malah saya sudah mengisi daftar data yang telah disiapkan oleh stafnya itu dan malah KTP saya diminta untuk di copy selaku bukti orang tua korban yang telah datang meminta salinan tersebut, namun tidak jadi juga diberikan, khan bingun saya jadinya atas aturan-aturan di pengadilan ini, malah saya minta nomor Hp Kasubagnya langsung malah enggang juga diberikan dan spontan ia katakan bahwa nomor hp saya tidak sembarang saya berikan, ucap EP kalo saya tidak salah nama.
“Yang jelas hal ini saya selaku orang tua korban sangat kecewa atas pelayanan di pengadilan negeri sinjai, saya ini tidak ngerti hukum dan saya ini hanyalah masyarakat kecil yang butuh keadilan di negeri ini, masa nomor Hp saja enggang di berikan, ada apa.” Tuturnya dengan nada kesal.
Rilis : Randi