Dirgantara7.Com//SUBANG-Kegiatan Penyemprotan kantor desa sindangsari sarana umum Rumah warga di Ds. Sindangsari Kec. Cikaum dalam rangka Kegiatan PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah Hukum Polsek Cikaum Polres Subang. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., Melalui Kapolsek Cikaum Akp Kustiawan S.Pd M.M CHRA. Rabu, (16/6/2021).
Personil yang terlibat Kepala Desa Sindangsari, Bhabinkamtibmas Desa Sindangsari, Babinsa Desa Sindangsari, Staf Desa Sindangsari, Kadus Ds Sindangsari, dan Warga Ds Sindangsari.
Telah Dilaksanakan Kegiatan penyemprotan fasilitas umum dan rumah warga dalam rangka Kegiatan PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Cikaum Polres Subang.
Adapun sasaran kegiatan PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan cara Humanis kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, dan Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19. Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
#_Jajang