Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

OPINI: Negara Hukum di Persimpangan

buserdirgantara7
865
×

OPINI: Negara Hukum di Persimpangan

Sebarkan artikel ini
img 20220606 wa0168

Dirgantara.7Com//Masa pan­demi Covid-19 me­rupa­kan lini waktu yang menjungkirbalikkan suatu keadaan yang normal menuju kondisi normal baru. Apabila kondisi normal baru menyebabkan cara-cara yang biasa tidak bekerja, keadaan tersebut dapat menyebabkan suatu kedaruratan tertentu di dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kondisi itu, produk hukum yang dibuat hanya menampilkan satu dua sisi sebagai hukum yang baik./6/6/2022

Masa pan­demi Covid-19 me­rupa­kan lini waktu yang menjungkirbalikkan suatu keadaan yang normal menuju kondisi normal baru. Apabila kondisi normal baru menyebabkan cara-cara yang biasa tidak bekerja, keadaan tersebut dapat menyebabkan suatu kedaruratan tertentu di dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kondisi itu, produk hukum yang dibuat hanya menampilkan satu dua sisi sebagai hukum yang baik.

Perppu No.1/2020 yang mengatur perihal keuangan negara dan sistem keuangan di masa pandemi Covid-19 adalah instrumen hukum yang digunakan untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Perppu ini disorot masyarakat dan diuji konstitusionalitasnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut dilayangkan salah satunya untuk menguji Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3).

Ketentuan dalam pasal 27 (2) dan (3) menarik untuk ditelaah. Mengapa demikian? Perppu tersebut telah menonaktifkan proses penuntutan pidana dan perdata terhadap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS, beserta pejabat lain terkait pelaksanaan Perppu tersebut.

Jika pelaksanaan ketentuan dari Perppu didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan untuk melakukan penuntutan secara pidana maupun perdata. Selain itu, segala tindakan dan keputusan berdasarkan Perppu tersebut bukanlah obyek dari gugatan yang bisa diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Redaksi/

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *