Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Operasi Antik Krakatau 2021, Polisi Amankan Pelaku Miliki Sabu di Negara Batin

buserdirgantara7
176
×

Operasi Antik Krakatau 2021, Polisi Amankan Pelaku Miliki Sabu di Negara Batin

Sebarkan artikel ini
Img 20210330 111115

Buser dirgantara7.com//waykanan
Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Selasa (30/3/2021).

Tersangka berinisial AM (29) berdomisili di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Negera Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di salah satu rumah di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian pada pelaku ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,59 gram.

Masih ditempat sama, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap (BONG) yang ditemukan di lantai dapur rumah pelaku dan dua buah korek api gas.

Terhadap dua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.IPTU Mirga Nurjuanda.
Red: Wapimred

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458