Luwu timur,-Dirgantara7.com // Tim Ombusman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur, Rabu (23/08/2023). Penilaian ini untuk mengukur kualitas pelayanan dan meminimalisir pelaku maladministrasi penyelenggara pelayanan publik.
Tim Ombusman diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Adnan D. Kasim, didampingi Sekretaris Dinkes, Andi Tulleng, dan Kabag Organisasi, Hj. Andi Asmah Sari beserta staf. Adapun tim penilai dari Provinsi Sulsel, dipimpin oleh Andi Anas Chaerul M, didampingi Amri Syam, A. Puji Dian Lestari dan Inris Winni.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinkes, dr. Adnan D. Kasim mengatakan bahwa, dalam pelayanan terhadap masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.
“Ini merupakan perpanjangan dari pada keluhan-keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik, sehingga untuk membuktikan itu kita membutuhkan evaluasi dari beberapa instansi terkait dengan pelayanan khusus kepada masyarakat,” ucap dr. Adnan.
Oleh karena itu, dr. Adnan berharap dalam penilaian kali ini ada masukan-masukan, petunjuk dan arahan untuk memperbaiki kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak, semoga kedepan Kabupaten Luwu Timur bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” harap Plt. Kepala Dinkes.
Sementara Tim Penilai, Andi Anas Chaerul M mengatakan, ada empat sisi yang menjadi kriteria penilaian yakni; 1. dimensi input yang terdiri dari sesi wawancara mulai dari kepala dinas, pront office, 2; standar pelayanan; 3. wawancara masyarakat sebagai pengguna layanan dan 4; bagian pengaduan.
“Keempat inilah yang menjadi kriteria dalam penilaian kami, apakah masyarakat merasa puas dengan layanan yang ada di sini atau tidak, berapa lama jangka waktu penyelesaian, berapa pengaduan yang masuk dan sebagainya, itu yang akan kami lihat secara langsung,” jelas Andi Anas.
Sebagai informasi, penilaian ini diawali di Puskesmas Malili, lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian berpindah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial P3A dan terakhir Puskesmas Wasuponda. (dew/ikp-humas/kominfo-Muh Juari )