MAKASSAR, Sulawesi Selatan, Dirgantara7.com. Oknum Reskrim Polsek Tallo diduga melepaskan 7 orang terduga kasus pembunuhan di Jalan Darul Maarif Kecamatan Tallo Kota Makassar, yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1, pada tanggal 15 November tahun 2022 .Dari ke 7 orang terduga ada 4 orang dibawa umur masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, kemudian 3 orang lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR kemudian 1 orang status DPO berinisial RM.
Saat dikonfirmasi kabar tersebut ke Kanitres Polsek Tallo, Iptu Armin didampingi oleh Fajrin selaku penyidik yang menangani kasus tersebut namun dia membanta dan menjelaskan bahwa ke 7 orang terduga kasus pembunuhan ini tak dilepas. Berkas para terduga P18 dan P19 dari Kejaksaan, Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan terduga 1 orang DPO inisial RM yang belum diketahui rimbahnya.
“Selain itu, mengadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitaran TKP namun semua mengatakan tidak melihatnya” jelasnya Fajrin selaku penyidik yang didampingi oleh Kanitres Iptu Armin saat dikonfirmasi.
Iptu Armin selaku Kanitres Polsek Tallo menjelaskan terkait kabar yang didapatkan oleh awak media bahwa “kami tak melepaskan para terduga, namun masa penahanannya sudah habis, dalam peraturan masa tahanan untuk di bawa umur 15 hari dan untuk dewasa 20 hari tambah 1 bulan, jadi jika kami menahannya sebentar pihak kami yang diperiksa, namun para terduga jadi tahanan kota dia wajib lapor tiap hari dan dia koperatif, jika dia dibutuhkan untuk hadir pasti dia hadir” tegasnya Kanitres Polsek Tallo
Dari informasi tersebut diketahui beberapa awak media bahwa 7 orang pelaku terduga kasus pembunuhan dilepaskan oleh Polsek Tallo melalui sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Polsek Tallo harus bertanggung jawab penuh atas kasus tersebut dan tugas penyidik kalau P19, sesuai aturan anak di bawah umur masa penahanan memamg 15 hari harus langsung pelimpahan kejaksaan kalaupun untuk oramg dewasa tetap menjalani tahanan seperti aturan orang dewasa.
“Kok bisa kasus pembunuhan bisa dilepaskan, Kalaupun ada 1 orang DPO bukan alasan mutlak dilepas dan tetap berjalan proses penahanannya yang lain, kecuali ada unsur kongkalikong yang disengaja sehingga waktu penahanan di undur-undur sambil menunggu P19, besar kemungkinan Polsek Tallo diduga Masuk angin. namanya kasus pembunuhan tidak ada alasan untuk terduga pelaku untuk dilanjutkan perkaranya dan bukan alasan1 orang DPO masih buron,”tuturnya.
Meminta Kapolda sulsel untuk mengusut tuntas perkara kasus pembunuhan tersebut dan mengevaluasi oknum anggota Polsek Tallo Makassar yang diduga nakal menjalanka tugas, apalagi kasus tersebut sudah lama berproses tapi sengaja didiamkan padahal kejadian bermula pada tanggal 15 November tahun 2022 yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1,”tegas sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
( Lp ; (ICL) P R M G I- Muh Juari )