Maros, Sulsel – Dirgantara7_ Sejumlah pemilik tanah kavlin di Kabupaten Maros ,Sul Sel. merasa resah dan waswas lantaran sering dihalang-halangi oleh oknum diduga mafia tanah. Senin (24/10/2022).
Lokasi tanah kavlin CV WIRAJATI tepatnya berada di Dusun Majennang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diresahkan oleh beberapa pemilik tanah kavlin lantaran pihaknya sering merasa tidak nyaman lantaran alih-alih ada pihak pihak mengklaim sebagai kepemilikannya.
Padahal para pihak kedua atau pembeli mengaku bahwa mereka memmiliki hak atas tanah kavlin tersebut lantaran telah dibayar atau dibeli secara kredit/chas melalui Saudara pemilik tanah Najamuddin, S.sos. selaku pimpinan CV. WIRAJATI perusahaan pengembang developer yang berkantor di Jalan Poros Batangase Kostrad.
Seluruh Lahan tanah kaplin CV WIRAJATI di lokasi tersebut berdasarkan Alas Hak SHM 1550, SHM 1551, SHM 00636 serta SHM 01549 dan Garapan 4 Ha (4900 M2. 16000 M2. 20.000 M2) dinyatakan sudah habis terjual sejak tahun 2012 lalu.
Namun salah satu warga pemilik tanah kavlin Drs. Siti Maryam, mengaku tidak tentran atau waswas lantaran adanya dugaan pihak lain yang coba mengklaim kokasi tanahnya tersebut.
Ia mengaku jika pihaknya memiliki tanah Kavlin berdasarakan Perjanjian Kash/Kredit Kepemilikan Tanah Kavlin yang ditanda tangani oleh pihak pertama yakni Drs. Najamuddin, S.sos, sebagai Pimpinan CV WIRAJATI.
“Saya pernah didatangi orang untuk menanyakan syatus tanah kavlin yang saya banguni rumah dan saya bilang saya hanya membeli dari Pak Najamuddin, tapi dia jawab katanya itu tidak sah,” unkap, oleh pemilik kavling .
Bukan hanya soal dugaan klaim tanah kavlin. Tapi nada dari spanduk pengumuman yang terpasang di depan jalan masuk ke tanah kavlin membuatnya kebingungan.
Kenapa tidak, dijelaskan diatas Alas Hak CV WIRAJATI telah terjual habis sejak 2012, Namun kenapa ditulisankan dibawahnya dengan hurup warna merah tentang waspadalah terhadap oknum yang ingin menipu.
“Waspadalah terhadap oknum yang ingin menipu dengan mengatas namakan pemilik lahan” lalu dibahnya lagi ada 2 nomor kotak person yang tidak dituliskan pemilik nomor terpasang dan telah jebol.
Merekq Bingung dan waswas dikarenakan pihak kedua sudah meguasai atau memiliki lahan tersebut melalui surat perjanjian Kash/Kredit Pembeli dan CV. WIRAJATI waspada oknum ingin penipu, lalu siapa yang penipu dan tertipu di lokasi tanah kavlin hal itu sarat dengan tuduhan,?.
“Kami hanya bertanya? sebenarnya tulisan itu Siapa yang ditipu dan siapa yang menipu karena kami sudah menguasai lahan sesuai perjanjian kash/kredit, dari pihak CV. WIRAJATI, ” ungkap salah satu pemilik tanah kavlin.
Namun menurut Nasrullah,Said
hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adanya kongkalikong dengan pihak lain dengan penada dengan mencoba menghalangi-halagi dan mengaku miliknya atau pembelian tanah dari CV WIRAJATI tidak sah.
( Muh.juari )