Dirgantara7.Com//
Terkait dengan tereksposnya berita tambang di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan judul berita Di Duga Keras Terjadi Penambangan ilegal Di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, yang di duga kuat dilakukan oleh salah seorang warga desa bernama Upe’.
Berawal dengan adanya telepon dari seseorang yang di duga berinisial “H.SKD”, yang juga di duga salah seorang anggota DPRD Bone dari Partai Amanat Nasional yang terjadi pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 17 : 08 WITA.
Melalui hubungan seluler, “H.SKD” mengaku sebagai penasehat hukum Upe’.
Untuk apa anda (awak media Buser Dirgantara7, red) mau menemui Upe’, “tanya H.SKD” melalui selulernya. Dan di jawab oleh awak media ini, “saya mau mengkomfirmasi kegiatan penambangan tanah yang di duga kuat ilegal, yang dilakukan oleh Upe’”, jelas awak media ini.
Ketika awak media ini balik menghubungi “H.KSD” via Was Ap (WA, red), malah ” H.KSD berkata “beritakan saja. Sekarang tidak ada urusan ato hubungan. Ngak usah hubungi saya lagi. Terlalu banyak urusan saya yang lain yang lebih penting. Anda keliru mengidentifikasi orang. Wassalam”. Ujarnya yang di kutip dari “WA” seluler awak media ini.
Patut diketahui bahwa lokasi tambang yang dikelola Upe’ di desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, tidak terdaftar dalam Lokasi Layak Tambang Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tim/H.M.Syarkawi