Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Nadlatul Ulama Kabupaten Batu Bara Aspresiasi Sapol PP, Sosialisasi Prokes di 5 Masjid Jalinsum

buserdirgantara7
122
×

Nadlatul Ulama Kabupaten Batu Bara Aspresiasi Sapol PP, Sosialisasi Prokes di 5 Masjid Jalinsum

Sebarkan artikel ini
Img 20210829 Wa0002

Dirgantara7.Com//Batu Bara-Tim Satpol PP Kabupaten Batu Bara yang di Pimpin oleh Kabid Perda Ronald Farel Siahaan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan pada Sholat Jumat telah mendapat aspresiasi dari NU Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan di lapangan, Jumat (27/08/2021) Jam 11.45 Wib sampai selesai Sholat Jumat di 5 masjid di jalan jalinsum :
1. Masjid Syuhada di Desa Suka Raja.
2. Masjid Nurussalam di Kelurahan Indrasakti.
3. Masjid Jami Al Ridha di Kelurahan Limapuluh Kota.
4. Masjid Al Huda di Desa Antara.
5. Masjid Al Munawaroh di Desa Sipare – Pare.

“Dikatakan Pengurus Nadlatul Ulama (NU) Wakil Ketua Rois Masrob, M.Pd dan Wakil Tanfiziah Iskandar, M.Pd melalui seluler oleh awak media menjelaskan sangat aspresiasi Tim Satpol PP yang di pimpin oleh Ronald Farel Siahaan telah memberikan arahan dan terapkan protokol kesehatan kepada jemaah yang melakukan sholat jumat.

“Disampaikan oleh Kabid Perda Ronald Farel Siaahan kepada jemaah yang hendak beribadah sholat jumat agar melakukan protokol kesehatan supaya kita dapat terhindar dari penularan virus covid-19, yaitu dengan mentaati 5 M.
Demikian juga Kabid Perda Ronald Farel Siaahan Juga menyampaikan bahwasan kegiatan ini adalah berdasarkan peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan dengan surat perintah Kasatpol PP Drs Abdul Rahman Hadi No 55 Tahun 2021.
Instruksi Kasatpol PP Drs Abdul Rahman Hadi kepada Kabid Perda Ronald Farel Siaahan agar sampaikan Protokol kesehatan harus dengan Humanis kepada Jemaah Masjid yang hendak melaksanakan ibadah sholat Jumat.

Editor : Rahmat Hidayat

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *