Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Nada Arogan!!! Pemilik Bangunan Ruko, Hati Hati Bapak Tidak Kenal Siapa Saya, Ada Apa…

buserdirgantara7
255
×

Nada Arogan!!! Pemilik Bangunan Ruko, Hati Hati Bapak Tidak Kenal Siapa Saya, Ada Apa…

Sebarkan artikel ini
img 20220312 wa0053

Dirgantara7.Com//Gowa, Sul-Sel. Pembangunan Rumah Toko (Ruko) empat (4) Lantai yang hampir selesai di tengah kota jalan Sultan Hasanuddin depan rumah Adat Balla Lompoa Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah melanggar Perencanaan Tata Ruang dan Fasilitas Umum (Fasum) yang di mana bangunan ruko tersebut berdiri di atas lahan parkir. Sabtu 12/03/2022.

Saat di konfirmasi lewat Via Telepon WhatsApp milik dari pengawas bangunan ruko, diketahui pemilik dari bangunan ruko tersebut bernisial (HK) dengan arogan mengatakan kepada awak media.

“Itu ruko saya pak dan saya membangun menurut sertifikat ukuran tanah sampai ke jalan jadi hak saya dong, dan hati hati bapak tidak kenal siapa saya.” hardik (HK).

Informasi yang dihimpun, HK adalah seorang ulama, dekat dengan pejabat petinggi Kabupaten Gowa dan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Kabupaten Gowa.

H.Indra Setiawan Abbas Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (PSTS) Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi lewat Via Telepoon WhatsApp oleh awak media telah mengetahui bangunan ruko yang dimaksud, kamis 10/ 03/ 2022.

“Iya pak saya tahu bangunan ruko itu tidak mengantongi IMB dan kami akan tindak lanjuti,” ujar H. Indra.

Dari pantauan media di lokasi, sampai hari ini Sabtu 12 Maret 2022 bangunan ruko tersebut tetap beraktivitas seperti biasanya.

Selain itu Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa, telah melayangkan surat teguran tapi belum di indahkan.

Pada Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 tahun 2005, pemilik rumah/ gedung yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi Administratif, penghentian sementara kegiatan, dan sanksi perintah pembongkaran bangunan, selain sanksi Administratif dan sanksi pembongkaran pada pasal 45 ayat (2) UUBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Terkait pelanggaran Perencanaan Tata Ruang, Pada Pasal 61 UU No. 26 tahun 2007, Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi Administratif, sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 500 juta.

 

Rilis/Abas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *