Buserdirgantra7.com//SUBANG- Tersangka MS (51) warga Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, diamankan Polisi karena pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya bernama Carsem (51) yang juga mantan suami korban.
Menurut Kapolres Subang, didampingi Wakapolres Subang Kompol Donny zE wicaksono, dan Kasat Reskim AKP M. Wafdam kepada wartawan, Kamis (10/6/2021) di Mapolres Subang mengatakan, bahwa pelaku MS yang juga mantan suaminya, telah melakukan penganiayaan pembacokan berencana terhadap korban Carsem dan mantan istrinya.
Atas kejadian ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 15 Mei tahun 2021, atas nama pelapor Dadan Alamsah, dan Dadan ini merupkan anak korban Carsem.
Kejadian ini terjadi pada ranggal 25 Mei tahun 2021, sekira pukul 00.30 Wib, dirumah korban Casem di Dusun Karang Jaya di Desa Blanakan, Kecamatan Blankan Jawa Barat Indonesia.
Atas kejadian tersebut korban mendapatakan luka bacokan dibagian lengan sebelah kiri, kepala dan pungung, dan korban amruk, dan kejafian tersebut diketahui oleh anaknya Dadan, sedang pelaku langsung kabur melalui pintu belakang milik rumah korban.
Alhamdulilah korban selamat hanya mengalami luka bacokan bagisn atas tubuhnya, setelah mendapatkan laporan jajaran Sat Reskim Polres Subang melakukan penyidikan dan Unit Reskim Polsek Blanakan berhasil mengamankan tersangka, MS di Desa Blanakan.
Kini tersangka masih meringkuk di sel Mapolres Subang, dan tersangka MS didelik sangkaan dengan pasal 353 ayat (2), dengan penganiyaan berencana, dan tersangka diancam kurungan badan selama 7 tahun”, ujar Kapolres Subang.
Rilis : (Jajang)