Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Mobil Desa Harus Berplat Merah, Tanda Bukan Milik Pribadi Kepala Desa

buserdirgantara7
171
×

Mobil Desa Harus Berplat Merah, Tanda Bukan Milik Pribadi Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Img 20210410 Wa0103

Buserdirgantara7.com//Mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional desa harus menggunakan tanda kendaraan bermotor (TNKB) warna merah alias berplat merah.

“Mobil khusus Desa harus berplat merah, itu sebagai tanda jika kendaraan itu kendaraan milik daerah bukan milik pribadi,” Ungkap Kepala Desa Tanjungsari Barat, Jaenal Mutakim, Sabtu (10/4/2021)

Lebih lanjut Kepala Desa Jaenal Mutakim mengatakan bahwa kendaraan Siaga ataupun Kendaraan Oprasional Desa harus plat merah, itu sebagai upaya agar masyarakat mengetahui bahwa keberadaan mobil siaga memang sarana untuk melayani masyarakat, serta tidak dianggap sebagai milik perorangan.

Apalagi pengadaan mobil bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa (DD/ADD).

“Itu harus menjadi aset desa, selama ini kami sering mendapat keluhan dari kalangan warga masyarakat Desa Tanjungsari Barat bahwa (kepala desa) terpilih mengenai inventaris atau aset desa, sebab aset desa seringkali terbengkalai. Apalagi pergantian kades,” Ujarnya.

Di sisi lain bahwa pelayanan terhadap warga masyarakat yang ada di Desa Tanjungsari Barat untuk yang sakit itu sudah ada team yang mengurus dan tidak di pungut biaya, tinggal lapor saja ke desa.

“Saya sebagai Kepala Desa Tanjungsari Barat merasa prihatin kalau ada warga yang sakit orang tidak punya tidak ada yang mengurus untuk berobat.” pungkasnya. Rilis : Jajang

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458