Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Minta Hadirkan Forkopimda, Terdakwa Nyatakan Permasalahan Ingkarnya PT THIP Diketahui Pemerintah

buserdirgantara7
179
×

Minta Hadirkan Forkopimda, Terdakwa Nyatakan Permasalahan Ingkarnya PT THIP Diketahui Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Img 20210526 Wa0134

Dirgantara7.Com//TEMBILAHAN – Dalam sidang ke-9 kasus dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor, para terdakwa meminta dihadirkannya saksi dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terdakwa Anawawik yang mewakili para terdakwa lainnya menyampaikan, alasan untuk dihadirkan mereka karena kasus ‘ingkarnya’ pihak PT THIP merealisasikan MoU dengan Kelompok Tani tersebut melibatkan dan beberapa kali di mediasi oleh pihak Forkopimda, bahkan dipimpin oleh Bupati Inhil HM Wardan.

“Kami meminta unsur Forkopimda yang hadir dalam beberapa kali pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan kelompok tani dihadirkan sebagai saksi, karena mereka tahu sebenarnya permasalahan ini, sebelum terjadinya pengambilan sampel tersebut, ” tegas Awi.

Disebutkan, bahkan saat pengambilan sampai penghentian tugboat dan tongkang yang diduga membawa minyak kotor, ia juga terus melakukan pembicaraan via telepon kepada penegak hukum dan instansi terkait.

“Karena tujuan kami ambil sampel itu untuk memastikan bahwa yang dibawa tongkang itu adalah Miko, makanya tongkang distop sampai adanya kejelasan hasil uji sampel dalam tongkang tersebut, ” ujarnya.

Dia menceritakan, bahkan hari berikutnya setelah pengambilan ‘sampel’ pihak Forkopimda, diantaranya Sekda Inhil, Kapolres, Dandim, DPRD Inhil termasuk instansi terkait lainnya turun ke tongkang, saat itu ada penegasan jangan melakukan langkah apapun sampai hasil uji laboratorium atas muatan tongkang diketahui hasilnya.

Sebagai catatan, dari cerita yang disampaikan Anawawik di depan persidangan ini, sebenarnya pemicu sampai terjadinya pengambilan ‘sampel’ ini diketahui oleh pemangku kepentingan. Sehingga kalau permasalahan ini dapat disikapi secara bijak, maka tidak sampai berujung di hadapkannya ke depan meja hijau para terdakwa yang tidak bisa dipisahkan dari perjuangan mereka menuntut hak mereka.

Karena pengambilan ‘sampel’ yang dilakukan Kelompok Tani ini merupakan reaksi atas kekecewaan mereka atas ‘ingkarnya’ pihak PT THIP atas realisasi kerjasama minyak kotor yang tertuang dalam MoU pada tahun 2016 lalu. MoU ini merupakan hasil perjuangan dan ‘kompensasi’ atas sekira ratusan hektar lahan kelompok tani Sinar Usaha Maju yang dikuasai PT THIP sejak puluhan tahun lalu.

Rilis : Yusdar

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458