Sukabumi,Buser Dirgantara7.com
Ketegasan dari Kapolsek Lengkong polres sukabumi IPTU Endang Slamet S.AP berawal dari Program *Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede S.H., S.I.K.,M.H yaitu AA DEDE (Agamis,Aman,Dedikasi,Empati,Damai,Efektif dan Efisien)* untuk mendengar keluhan dari masyarakat dan bergerak cepat untuk melaksanakan tindakan (04/04/2023).
Pada Hari Kamis Slamet memerintahkan kepada personel Polsek Lengkong beserta jajaran koramil dan satpol pp untuk melaksanakan Giat KRYD yang beguna untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberi tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong, Apel yang di pimpin oleh Kapolsek Lengkong menghimbau agar kegiatan malam ini dilaksanakan dengan humanis dan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan serta mengantisipasi adanya kontak fisik dari personel terhadap masyarakat pengguna jalan.
Kegiatan dilakukan alhasil didapatkan beberapa knalpot brong dengan berbagai merk dan jenis lalu bagi pengguna kanlpot brong ini di minta untuk melepaskan knalpot yang tidak standar lalu di ganti ke semula alias SNI , lalu beberapa barang bukti berupa knalpot Non SNI ini di amankan di Mako Polsek Lengkong, “Pengguna knalpot brong di berikan himbauan dan di berikan surat STP sebagai bukti bahwa barang ini telah di sita oleh Unit Reskrim Polsek Lengkong” ujar Slamet, Kegiatan ini berjalan dengan Kondusif dan Lancar.
Penulis : Mardhani
Editor : Admin