Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Menyambut 1 Muharram 1443 Hijriah, Masyarakat Negeri Kaiely lakukan Dzikir dan Tarian Adat Sawat Buru

buserdirgantara7
129
×

Menyambut 1 Muharram 1443 Hijriah, Masyarakat Negeri Kaiely lakukan Dzikir dan Tarian Adat Sawat Buru

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 08 10 At 04.15.22

Buserdirgantara7.Com//Maluku– Namlea Umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia, akan merayakan Tahun Baru Islam 2021 1 Muharram 1443 Hijriah pada 10 Agustus 2021.
Di Indonesia.
Selasa 10/8/2021.

 

Tahun Baru Islam atau 1 Muharram masyarakat Negri Kaiely menyambutnya dengan melakukan tarian sawat Buru, di malam hari dan membacakan ayat ayat kitap suci Alquran di mesjid tua kaiely, bersama seluruh lapisan masyarakat negri kayeli beserta seluruh tokoh adat dan tokoh Agama sekalian melakukan perhitungan (Hisap) untuk menetapkan Awal Bulan Muharam, ini sudah berlansung lama dari turun temurun melakukan hal ini itu pula sudah di laksanakan kegiatan seperti ini dan dari leluhur kami, “kata idris bay imam desa Negri Kaely.

 

Di tempat yang berbeda Pemerintah Pusat Telah menetapkan sebagai salah satu Hari Libur Nasional.
Pada Tahun Baru Islam 10 Agustus 2021, pemerintah menggeser hari libur nasional tersebut menjadi Rabu (11/8/2021).
Keputusan hari libur Tahun Baru Islam digeser diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

 

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.
Selasa (3/8/2021).

 

Hasil dari keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah guna menghindari adanya libur panjang. Sebagaimana diketahui, momen libur panjang kerap menghasilkan naiknya kasus COVID-19 di Indonesia.
Sementara itu, Syekh Abdul Hamid dalam kitabnya menyebutkan, terdapat 10 amalan yang dapat dilakukan saat bulan Muharram,

 

Di antara seluruh amalan Tahun Baru Islam tersebut, terdapat amalan yang paling dianjurkan yaitu puasa sebagaimana dikatakan Abu Hurairah RA.

( Tim BuserD7)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458