Dirgantara7Com//Banda Aceh – Pemerintah telah mengeluarkan aturan kebijakan selama Fase Peribadatan Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 tentang Aturan Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H. dalam keterangannya persnya menjelaskan, aturan kebijakan tersebut adalah;
1. Bahwa operasional pusat perbelanjaan dibatasi dari jam 09.00 s.d 22.00 WIB;
2. Masyarakat wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi apabila akan memasuki tempat perbelanjaan;
3. Pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.
Nantinya, kata Dicky, Satgas Covid-19 daerah Aceh bersama personel pengamanan Ops Lilin Seulawah 2021 akan mengecek langsung pelaksanaan operasional pusat perbelanjaan di Aceh.
Ia juga mengatakan, di saat aturan kebijakan tersebut berlaku diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri demi terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Aceh.
“Kita semua wajib ikut andil mengendalikan penyebaran Covid-19 agar terhindar dari lonjakan gelombang ketiga. Dengan begitu kita akan dapat mengakhiri pandemi dan memasuki tahapan endemi,” kata Dicky, Kamis (23/12/2021).
Endemi itu sendiri, jelas Dicky, merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu dalam jumlah dan frekuensi yang rendah sehingga mereka yg tertular akan mendapatkan penanganan yang maksimal.
Sehingga, momen Nataru nanti diharapkan menjadi pembuktian kepada dunia, bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang.
Red/Ridwan