Jawa Barat, Buserdirgantara7com — Fenomena hukum yang terjadi di negara kesatuan republik indonesia banyak menyisihkan dan menjadi mesteri penetapan keadilan hukum dari berbagai ancaman para pelanggar-pelanggar hukum, baik itu pidana atau pun perdata
Ketika kita menengok oknum oknum penegak hukum dalam penangkapan, pengembangan, penyelidikan, penyidikan hingga di tersangkakan sepertinya banyak tersimpan benang yang kusut.
Betapa tidak ada beberapa manusia yang dituding terlibat melanggar hukum dan di giring ke kantor polisi untuk di introgasi dan anehnya lagi terkadang mendapat perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para oknum polisi dengan dalil agar pelaku mengakui perbuatannya.
Ironisnya lagi mereka yang sudah di tersangkakan bisa dilepas dari jeratan hukum, tapi harus mengeluarkan kertas yang berwarna merah (RP) yang nilainya tergantung dari nego,” ini kata orang orang yang mantan pelanggar hukum.
Begitu pun sebaliknya jika para tersangka tidak mampu untuk memberikan brangkas yang isinya sejumlah lembaran rupiah, maka ancaman para tersangka akan di proses lebih lanjut ketingkat menengah pertama (Kejaksaan Red).” ungkapan dari berbagai mantan tersangka yang sudah menghirup udara bebas.
Berangkat dari situ, ketika sudah dilimpahkan dijemput lagi oknum – oknum Jaksa yang terkadang lalai dari sumpah yang pernah di ikrarkan agar menetapkan keadilan seadil adilnya dan yang sebenar benarnya hanya sebuah simbol dan sepertinya sandiwara yang di pertontonkan.
Dari skenario itu sering kali oknum oknum jaksa membuka pintu pagar agar para pelaku pelanggar hukum dapat dibantu untuk merubah berita acara pemeriksaan (BAP) persi yang ditetapkan polisi dari pasal ke pasal.
Lanjut, Perdebatan dan permainan wayang yang dilakukan oknum jaksa dan keluarga korban baik didalam atau diluar tempat mereka beraktifitas terjadilah olah nilai rupiah, berapa yang mereka sepakati, dengan persi penawaran mau hukumannya dikurangi atau menetapkan sesuai pasal yang sudah di tetapkan dalam berita acara pemeriksaan.(BAP).
Berangkat dari negoisasi ke tingkat kejaksaan yang kemungkinan sudah tercipta, masuk lagi ketingkat menengah terakhir (Pengadilan red).di jumpai lagi oknum oknum hakim yang ketika dalam proses sidang di sebut yang mulia keluarga korban meminta kepada yang mulia agar keluarganya yang terjerat hukum bisa di vonis se ringan ringannya atau di vonis bebas potong masa tahanan.
Singkat ulasan dari kedua pemberi putusan hukuman, baik itu oknum, jaksa atau hakim, kesimpulannya ada di persidangan, ringan atau beratnya tuntutan yang para pelanggar hukum terima sepertinya tergantung hasil negoisasi yang telah mereka sepakati bersama.
Dari peristiwa pelanggar hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kerab kali terjadi karena kesepakan bersama dan sulit di buktikan bahwa para penegak hukum menerima upeti dari para pelanggar hukum, karena transaksinya di dalam ruangan yang tertutup rapat dan rapih.
Dari ocehan yang di paparkan penulis ini sesungguhnya sering kali terjadi dalam, namun sulit untuk dibuktikan atau di laporkan kejajarannya bahwa para pejabat tersebut sering melakukan pungutan liar (Pungli).
Semoga ada yang bisa menghentikan perlakuan oknum oknum penegak hukum yang Nakal,” harap penulis ini.
Penulis ini adalah pemimpin redaksi dan penanggungjawab redaksi media ini