Dirgantara7.Com//Namlea Pjs Desa Batu Boy Imran Wamnebo meminta agar berita yang dimuat pada media Buserdirgantara7 terkait dengan ganti rugi lahan kantor desa batu boy bisa di bayar pakai add/13/10/2021
Perlu diklarifikasi ucap Pjs batu boy kepada wartawan kami, beliau mengatakan bahwa alokasi Dana Desa ( ADD) tidak bisa dipakai untuk membayar ganti rugi lahan karena dana tersebut sudah ada posnya masing masing
Begitupun masalah ganti rugi lahan milik ahli waris Johanes limba berupa lahan yang ditempati oleh kantor desa dan paud yang katanya belum di bayar oleh Kades Batu boy Imran wamnebo hal ini juga dibantah olehnya karena menurut nya bahwa lahan tersebut sudah pernah dibayar oleh mantan kepala desa labuja ketika itu
Karena persoalan ganti rugi yang tak kunjung selesai untuk membuktikan hal tersebut maka beliau pernah memanggil mantan sekertaris dan bendahara desa batu boy terkait dengan pembayaran ganti rugi dan tutur keduanya kepada Pjs kades Imran Wamnebo bahwa lahan tersebut sudah dibayar
namun kalau udah dibayar entah mantan kades tersebut sudah memberikan dana tersebut keahli waris ataukah tidak tuturnya
pembayaran lahan atas ganti rugi kantor desa dan paud kepada pemilik butuh bukti secara otentik namun sampai saat ini tidak ada bukti yang punya kekuatan hukum
Persoalan ini membuat Pjs Kepala Desa Batu Boy Imran Wamnebo akhirnya mengambil sikap mencari solusi dengan mengumpulkan semua perangkat desa untuk mencari jalan keluar penyelesaian hak milik atas lahan kedua aset desa berupa kantor desa dan sekolah Paud sementara mengenai polindes akan juga diupayakan untuk segera dilakukan ganti rugi lahan tambahnya
Red/Syam