ROKAN HULU – Terkait beredarnya di media sosial Facebook surat instruksi pengumpulan Kartu Keluarga dan KTP warga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diinstruksikan Manager PT Torganda Aston Sihar Sitorus, ini keterangan Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar, bahwa ia sudah kralifikasi, namun dirinya tak mau sebut apa yang disampaikan.
“Saya sudah kralifikasi di beberapa media. Mohon dilihat saja apa yang saya sampaikan, Untuk menjawab selanjutnya karena situasi masih puasa,” jawab Sariman Siregar kepada salah satu wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Rokan Hulu Kamis, (15/4) jam 16.30 wib.
Untuk diketahui dalam Surat instruksi Manager Aston Sihar Sitorus Nomor : TG-RK/Inst/ Afd-Unit/18/IV/2021 memuat instruksi kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.
“Bersama surat ini kami instruksikan, kepada bapak ibu tersebut di atas agar besok pagi membawa seluruh KTP dan KK asli yang sudah terdaftar di DPT Rohul supaya dikumpulkan di bagian umum,” demikian isi surat instruksi tersebut beredar sejak hari Selasa (14/4) malam.
Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi di wilayah PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 mendatang ini dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilhan Bupati-Wakil Bupati Rokan Periode 2021-2024 di 25 TPS di wilayah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut.
Sementara dikonfirmasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Gummer Siregar mengatakan diproses, karena surat tersebut tujuannya apa.
Rilis : Toat