Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Memutus Mata Rantai Covid-19, Kabid Humas Polda Banten Jangan Terhasut Ajakan Mudik

buserdirgantara7
123
×

Memutus Mata Rantai Covid-19, Kabid Humas Polda Banten Jangan Terhasut Ajakan Mudik

Sebarkan artikel ini
Img 20210512 Wa0006

Dirgantara7Com//Merak- H-2 Hari Raya Idul Fitri, Polda Banten memperketat penyekatan guna mengantisipasi masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat meninjau Pos penyekatan di Pelabuhan Merak. Selasa, (11/05/2021) pukul 22.00 wib.

H-2 lebaran ini kita dari Polda Banten akan memperketat penyekatan dan juga mempertebal kekuatan, dimana tujuannya guna mengantisipasi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik ke kampung halaman,” kata Edy Sumardi.

Dan penyekatan ini kita lakukan selama 24 jam,” lanjut Edy Sumardi.

Terkait adanya ajakan untuk mudik lebaran yang beredar di media sosial, Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terhasut ajakan tersebut.

Dan saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terhasut ajakan mudik lebaran, silahkan gunakan media sosial dalam bersilaturahmi,” imbuh Edy Sumardi.

Adapun larangan mudik ini merupakan kebijakan pemerintah, yang mana keputusan tersebut dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi,” jelas Edy Sumardi.

Lebih lanjut, Edy Sumardi juga menegaskan, bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik bisa terancam pidana.

Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Dan bagi masyarakat yang melakukan penghasutan dalam mengajak orang lain untuk mudik juga bisa dipidana karena melanggar pasal 160 KUHP. Dan harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” tutup Edy Sumardi.

Pimred;Nas*

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458