Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumKriminal

Memperdagangkan kosmetik dan Obat Obatan ilegal tanpa izin. Desti diamankan. Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel

buserdirgantara7
221
×

Memperdagangkan kosmetik dan Obat Obatan ilegal tanpa izin. Desti diamankan. Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2021 0603 183144

Buserdirgantara7.com|Sumsel. Tersangka Desti, diamankan petugas karena tanpa izin dan atau dengan sengaja memperdagangkan kosmetik dan obat obatan ilegal tanpa izin perusahaan bahkan dari Pemerintah.

“Yang kita amankan ini tersangka penjual kosmetik tanpa izin baik itu perusahaan ataupun pemerintah. Saat menjual tersangka ini tidak mengetahui kandungan zat, apakah ada merkuri atau tidak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK SH, rabu (02/06).

Masih dikatakan Kombes Pol Anton. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 403 botol obat gemuk atau 24.180 butir. 4 botol obat kurus atau 120 butir. 15 pot crem paten malam. 2 pot crem paten siang. Satu unit Hanpone. Dan kwitansi pembelian dan pakaian. Ujarnya.

Sementara itu. Pelaku Desti Ramadona, mengaku jika barang kosmetik dan obat obat yang diperdagangkannya selama kurun waktu 2 tahun dibeli secara on line melalui akun sopie.

“Saya sudah dua tahun jualan ini, barang saya beli dari on line Sopie, selama jualan tidak ada yang komplain,” ujarnya singkat.

Atas pembuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 197 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Hal Cipta dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ungkap Kombes Pol Anton
Red|©

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458