Dirgantara7.Com//Redelong — Saat ini untuk berbagai keperluan administrasi, terutama untuk melamar pekerjaan dan masuk perguruan tinggi, warga negara Indonesia di haruskan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun sebagian masyarakat masih bingung dan bolak balik kantor Polisi, karena persyaratan untuk pembuatan SKCK tersebut tidak lengkap.
Menyikapi hal, Kepolisian Resor Bener Meriah menjelaskan secara rinci persyaratan untuk pembuatan SKCK.
Untuk persyaratan permohonan SKCK baru masyarakat harus melengkapi :
1. Fotocopy KTP sesuai dengan domisili
2. Fotocopy Kartun Keluarga
3. Fotocopy akte kelahiran/ ijazah terakhir
4. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
5. Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar, layar merah
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup (disediakan di ruang pelayanan SKCK)
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Kemudian untuk perpanjang SKCK syaratnya adalah :
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/ legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Foto copy KTP
3. Fotonya Copy kartu keluarga
4. Akte kelahiran
5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar berwarna merah
6. Mengisi formulir perpanjang SKCK
Selanjutnya bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SKCK online silahkan akses laman www.skck.polri.go.id dengan cara :
1. pilih menu form pendaftaran kemudian isi data yang tersedia
2. unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
3. Cetak kode registrasi
4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada webbsite.
Kemudian Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H, dalam siaran persnya menjelaskan tentang tarif untuk penerbitan SKCK.
“Tarif penerbitan SKCK sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2006 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Polri adalah Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).” Jelas Iptu Jufrizal
Selain menerbitkan SKCK, Sat Intelkam Polres Bener Meriah juga menerbitkan Surat Izin Keramaian (SI) dan Surat Tanda Terima (STTP) dengan syarat Sbb :
1. Schedule acara
2. Daftar susunan acara
3. Daftar susunan pengurus
4. Nama-nama peserta
5. Nama-nama pembicara
6. Anggaran Dasar
7. Akte pendirian organisasi
8. Organisasi terdaftar
9. Proposal
10. Curiculum virai
11. Surat izin dari pemilik tempat
12. Rute yang dilalui
13. Alat peraga yang digunakan
14. Foto Copy KTP penanggung jawab
15. Rekomendasi Polsek setempat
16. Rekomendasi dari
17. Rekomendasi dari
18. Rekomendasi dinas substansi terkait
19. Rekomendasi dari instansi yang berwenang
“Jangka waktu pelayanan untuk penerbitan SKCK baru yaitu 5-10 menit, dengan jadwal buka hari Senin s/d Jumat mulai pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.” Tutur Iptu Jufrizal.
Red)Ridwan