JAKARTA, – Dirgantara7.com | Masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diberikan kesempatan mengelola tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dengan diberikan kepastian hukum sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menuturkan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (10/10/2022).
“Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun, bisa diperpanjang dan diwariskan kepada anak cucu,” terang Hadi.
Sebagai informasi, masyarakat di desa tersebut selama ini menduduki tanah Hak Pakai (HP) Pemkab Blora.
Selama puluhan tahun juga, masyarakat Wonorejo menuntut legalisasi tanah yang mereka tempati.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Blora dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora dalam menyelesaikan konflik tanah tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan para pihak. Kedatangan saya hari ini adalah untuk memastikan agar permasalahan yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu di Wonorejo benar-benar terselesaikan dan tepat sasaran,” sambung dia.
Sehingga, imbuh Hadi, masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tanah tersebut.
Saat bertemu dengan perwakilan masyarakat, Hadi berdiskusi terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami.
Masyarakat pun kemudia meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa Hak Milik kepada para subjek.
Perlu diketahui, Hak Pakai milik Pemkab merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN). Sehingga, tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat.
Maka dari itu, sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, Hadi meminta agar masyarakat bisa mengelola tanah dengan sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkab Blora.
(Red)