Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Maraknya Penambang Ilegal Galian C di Bantaeng diduga tidak mengantongi Izin

buserdirgantara7
333
×

Maraknya Penambang Ilegal Galian C di Bantaeng diduga tidak mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini
img 20220724 110950

Dirgantara7Com//Bantaeng – mendatangi lokasi Dusun Bontomarannu, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukan Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Menurut informasi salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, tambang ini hanya mengantongi izin IUP saja sedangkan Bahan Bakar Minyak BBM yang digunakan berupa solar bersubsidi , tidak ada sama skali ijinnya karna tidak masuk di daftar titik koordinat.

Oleh karna itu kami menduga penambang ini tidak mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan) .Oleh pemilik yang bernama inisial IB saat akan di konfirmasi dengan sengaja menghindar dari lokasi tambang.

Dalam hal ini
Kami meminta dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel dan dinas yang terkait tambang ilegal ini segera ditutup saja dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar dapat kiranya memberi pemahaman kepada yang terkait, karena sama halnya ada pembiaran yang dianggap kurang memberi pengawasan .

Dalam hal ini dikarenakan ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tatacara pemberian wilayah perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan .

Kegiatan pertambangan ini diatur dalam Undang-undang no. 4 tahun 2009, tentang pertambangan.Terhadap usaha, dan/ atau penting dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia no.16 tahun 2012 pasal 2 ayat(2) di sebutkan bahwa AMDAL, (UKL-UPL) dan( SPPL) merupakan dokumen lingkungan hidup.

Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang undang ini dikurung kembali dalam bentuk peraturan pemerintah( PP).

Red/Jamal Pamungkas

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *