Dirgantara7Com//Bantaeng -mendatangi lokasi Dusun Bontomarannu, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukan Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Menurut informasi salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, tambang ini hanya mengantongi izin IUP saja sedangkan Bahan Bakar Minyak BBM yang digunakan berupa solar bersubsidi . BBM bersubsidi yang digunakan secara ilegal membuka lahan baru tidak ada sama sekali ijinnya darimanapun karena tidak termasuk dalam titik koordinat ( IUP ) yang dipakai 0/sdr IB dengan bekerjasama sdr HS. Penambang ini tidak mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan) . Pemiliknya yang bernama inisial IB saat akan di konfirmasi dengan sengaja menghindar dari lokasi tambang.
Dalam hal ini
Kami meminta dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel dan dinas yang terkait tambang ilegal ini segera ditutup saja dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar dapat kiranya memberi pemahaman kepada yang terkait, karena sama halnya ada pembiaran yang dianggap kurang memberi pengawasan .
Dalam hal ini dikarenakan ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tatacara pemberian wilayah perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan .
Kegiatan pertambangan ini diatur dalam Undang-undang no. 4 tahun 2009, tentang pertambangan.Terhadap usaha, dan/ atau penting dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia no.16 tahun 2012 pasal 2 ayat(2) di sebutkan bahwa AMDAL, (UKL-UPL) dan( SPPL) merupakan dokumen lingkungan hidup.
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang undang ini dikurung kembali dalam bentuk peraturan pemerintah( PP).
Red/Jamal Pamungkas