Dirgantara7.Com//Marak Terjadi Pembelian dan Pembakaran Emas Tanpa Kantongi Ijin Usaha Dan Ijin Lingkungan
Sabtu, 30 April 2022
Namlea,ketua LSM Ekologi sayangkan maraknya kegiatan Ilegall seperti pembelian dan pembakaran emas tanpa mengantongi ijin lingkungan maupun ijin usaha
Hasil pantauan LSM ini pada beberapa titik stand pembelian dan pembakan emas di beberapa desa kecamatan waelata kabupaten Buru provinsi Maluku ini sudah sangat melanggar aturan
Bukan saja itu,timbangan emas yang dipakai oleh pembeli ternyata tidak pernah di TERA hal ini dibenarkan oleh salah satu pembeli yang berasal dari Sulawesi Selatan dengan jujur beliau mengatakan Masalah ijin usaha dan ijin lingkungan tidak ada apalagi timbangan emas kami belum pernah di TERA
Pembeli emas sudah terang terangan membuka stand emas tanpa merasa takut sedikitpun terhadap penegak hukum anggapnya bahwa kegiatan ini sudah bebas melakukan aksi
Beberapa kegiatan Ilegallnya pembelian dan pembakaran emas ini bertempat di desa parbulu dan desa Debowae kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Kami berharap dinas disperindag kabupaten buru dan kepolisian pulau buru dapat menindak para pelaku Ilegall yang sangat merugikan daerah maupun negara tutur Chairul Syam ketua LSM Ekologi Pembangunan
Rilis ( CS)