Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Mal Pelayan Publik Garut Grha RAA Wiranatanudatar VIII Segera Diresmikan Awal Desember

buserdirgantara7
97
×

Mal Pelayan Publik Garut Grha RAA Wiranatanudatar VIII Segera Diresmikan Awal Desember

Sebarkan artikel ini
Img 20231124 Wa0041

GARUT, Tarogong Kaler, – Dirgantara7.com // Mal Pelayan Publik (MPP) Garut yang berlokasi di jantung kota Garut, tepatnya di Simpang Lima, Jalan Patriot Garut, akan segera diresmikan pada awal Desember ini. Gedung megah dengan nama Grha RAA Wiranatanudatar VIII ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh pelayan publik di Kabupaten Garut.

Kesiapan Kabupaten Garut ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Mal Pelayanan Publik (OPP MPP) di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (21/11/2023). Terdapat 23 instansi yang melakukan penandatangan untuk menempati gedung ini.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengungkapkan kegembiraannya atas berdirinya Mal Pelayanan Publik (MPP) di akhir masa jabatannya. Dengan prestasi juara ketiga nasional dalam pengelolaan pelayanan publik, Kabupaten Garut kini akan memiliki tempat yang mengintegrasikan seluruh pelayanan, meski MPP ini diakuinya seharusnya sudah berdiri sejak dulu.

“Garut ini adalah juara ketiga nasional dari sisi pengelolaan pelayanan publik, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ucap Bupati Garut.

Rudy mengungkapkan, Kabupaten Garut memiliki predikat kepatuhan yang sangat tinggi, meski sebelumnya belum memiliki suatu tempat yang mengintegrasikan seluruh pelayanan.

Ia berharap, MPP yang berada dibawah tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini dapat segera diresmikan pada awal bulan Desember mendatang.

“Karena saya sudah menyatakan pada waktu itu kalau kita mau mengundang entitas lain ketempat kita, maka tempat kita harus lebih bagus, lebih nyaman, lebih dingin dengan AC Central, tidak boleh AC Split, AC-nya AC Central baru mereka akan bisa datang bergabung dengan kita,” katanya.

Kepala DPMPTSP Garut, Wahyudijaya, menyampaikan pihaknya melaksanakan perjanjian kerja sama sebagai landasan legal dalam rangka mengoperasionalkan MPP di Kabupaten Garut secara bersama-sama.

“Mal pelayanan publik ini adalah satu gedung yang tersentralisir di dalam rangka melakukan pelayanan, baik itu institusi yang sifat vertikal, horisontal maupun BUMN, BUMD dan lain sebagainya,” ucap Wahyudijaya.

Wahyudijaya menekankan pentingnya kualitas sarana prasarana yang baik untuk memberikan kenyamanan, kemudahan, dan efisiensi bagi masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan.

“Jadi kita nanti di dalam implementasi karena lingkup koordinasi ini satu pintu ya, ini nampaknya dari jeda waktu juga kita bisa minimalisir ya, dalam arti agar kemudian pola pelayanan ini lebih efektif ya,” lanjutnya.

Wahyudijaya juga menyebut bahwa terdapat 23 instansi yang akan hadir di MPP, meliputi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Garut dan berbagai instansi dari kementerian, lembaga, serta BUMN dan BUMD.

“Tapi karena kita tersedia 23 akhirnya kita seleksi dan alhamdulillah 23 ini sudah di definitif ya, dan ke depan mungkin kalau kita masih ada _space_ barangkali kita akan coba _cover_ lagi tenan-tenan baru ya yang tentunya ini disesuaikan dengan _layout_ gedung yang tersedia,” katanya.

Sesuai harapan Bupati MPP akan diluncurkan di minggu pertama bulan Desember dengan harapan dapat mengoptimalkan pelayanan publik terutama dalam hal rekomendasi izin.

“Dan mudah-mudahan ini juga secara bertahap kita akan sinergiskan kepentingan-kepentingan izin baik di instansi vertikal maupun horizontal,” tandasnya.

Gedung berlantai 4, dengan 3 lantai untuk pelayanan, dan lantai 4 untuk roof garden ini akan diisi oleh 23 instansi terdiri dari 6 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Garut, yaitu :
1. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut
3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut
6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut

Sedangkan 17 instansi lainnya, terdiri dari kementerian, lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu :

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Garut
2. Kantor Kejaksaan Negeri Garut
3 Pengadilan Negeri Garut Kelas I B
4. Balai Bea Cukai Provinsi Jawa Barat
5. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jawa Barat
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut
9. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut
10. Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Garut
11. PT PLN Persero UP3 Garut
12. Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Garut
13. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Garut
14. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Garut
15. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
16. PT Jasa Raharja Garut
17. Dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

Wahyudijaya mengungkapkan pula tentang keberadaan Kantor Imigrasi di MPP masih dalam proses komunikasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya. Meski demikian, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan kenyamanan dan efektivitas layanan bagi masyarakat di MPP Kabupaten Garut.
(Ahmad deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458