Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPemerintahan

Mahfud Ungkap Jokowi Ngotot Kasus Paniai Disidangkan meski Jaksa Agung Prediksi Bakal Kalah

buserdirgantara7
863
×

Mahfud Ungkap Jokowi Ngotot Kasus Paniai Disidangkan meski Jaksa Agung Prediksi Bakal Kalah

Sebarkan artikel ini
639ad5f85931e

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo ngotot meminta kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, dibawa ke proses persidangan.

Padahal, kata Mahfud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan prediksinya bahwa perkara tersebut bakal dinyatakan tak terbukti bila dibawa ke meja hijau ketika Mahfud dan Burhanuddin dipanggil oleh Jokowi.

“Saya tahu kalau dari sudut perasaan itu betul pelanggaran HAM, tapi kan pengadilan yang memutuskan, sehingga Presiden akhirnya ‘sudahlah bawa saja ke pengadilan meskipun kalah’,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Ia menuturkan, sikap Jokowi tersebut sempat dipertanyakan oleh Burhanuddin karena sudah hampir dipastikan bahwa dakwaan jaksa bakal dimentahkan oleh majelis hakim.

Sebab, kata Mahfud menirukan ucapan Burhanuddin, pengujian perkara pelanggaran HAM di Paniai tidak memenuhi syarat, antara lain tidak adanya hasil visum serta tidak jelasnya korban dan pelaku.

Kejaksaan Agung berkaca dari kasus pelanggaran HAM di Timor Leste yang hanya berhasil menghukum 2 dari 34 terdakwa meski akhirnya dibebaskan di tingkat peninjauan kembali.

Akan tetapi, Mahfud mengatakan, Jokowi tetap ngotot membawa perkara Paniai ke pengadilan untuk menunjukkan pemerintah serius menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kata Jaksa Agung, ‘Kalau sudah tahu kalah kok (dibawa ke) pengadilan’.

‘Enggak, bahwa kita bersungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi komnas HAM’,” kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Merespons putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tak mau buru-buru mengajukan kasasi.

“Kita masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari Putusan Pengadilan HAM sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketut

 

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458