Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Mahfud Siap ke DPR Bahas Rp 349 T : Yang Ngomong Agak Keras, Datang Juga

buserdirgantara7
137
×

Mahfud Siap ke DPR Bahas Rp 349 T : Yang Ngomong Agak Keras, Datang Juga

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 03 25 14 28 49 09

Jakarta, – Dirgantara7.com | Menko Polhukam Mahfud Md siap menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan, pada Rabu (29/3) mendatang. Mahfud juga menanggapi santai rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

“Ya nggak apa-apa (MAKI mau laporkan PPATK ke Bareskrim Polri), nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR),”kata Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud berharap pihak yang bersuara lantang terkait heboh transaksi janggal Rp 349 triliun itu juga menghadiri rapat tersebut. Menurutnya, rapat itu bakal menjadi batu uji.

“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

“Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan laporan analisisnya mengenai Rp 300 triliun lebih atau Rp 349 triliun adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Data analisis itulah yang disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh. Apa katanya?

“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond.

“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.

“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?” tanya Desmond lagi.

“Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” jawab Ivan.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458