Jakarta , – Dirgantara7.com | Menko Polhukam Mahfud MD mendesak DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mahfud lalu mengungkit ada RUU lain yang bisa disahkan dengan cepat.
“Kita nunggu DPR agar bisa lebih cepat, karena ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang hanya seminggu selesai, gitu. Ini 19 tahun agar ada keseimbangan di dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan undang-undang itu,” kata Mahfud dalam acara ‘Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT’ di kawasan car free day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Mahfud menilai pembahasan RUU PPRT ini terlalu lama. Dia menganggap pengesahan RUU ini seperti utang yang harus dibayar pemerintah sebelum periode habis pada 2024.
“Jadi gini dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024, tetapi karena ini inisiatifnya berangkat dari DPR, ya kita nunggu dari DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT. Mahfud mengatakan pemerintah telah siap apabila DPR akan membahasnya.
“Kalau pemerintah sendiri sih prosedurnya, kalau DPR sudah ngirim paling lama 2 bulan, kita sudah mengembalikan paling lama, bahkan ada yang cuma dua hari kita setuju, ini ada mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat, ini hanya sebentar sekali kalau pemerintah, yang menggarap ya DPR itu,” kata dia.
Diketahui Mahfud MD menghadiri acara gerak jalan atau pawai HAM di kawasan CFD di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Gerak jalan itu dalam rangka mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT.
Selain Mahfud, gerak jalan tersebut diikuti jajaran Kementerian Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta jajaran.
Atnike mengatakan aksi gerak jalan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap hak-hak para pekerja. Atnike berharap hak-hak para pekerja dapat segera terlindungi.
“Ini merupakan satu bentuk dukungan kita secara simbolis, bahwa masyarakat Indonesia ingin adanya kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, agar terlindungi dari eksploitasi dan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja,” kata Atnike dalam sambutannya.
“Mari kita melangkah bersama sebagai bentuk dukungan kita,” sambungnya.
(*)