Jakarta – Dirgantara7.com | Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tahapan Pemilu 2024 sudah resmi ditetapkan. Mahfud menegaskan Pemilu 2024 tak bisa mundur.
“Jadwal pemilu itu sudah resmi tahun 2023. Proses pemilu atau tahapan-tahapan sudah mulai dan tak bisa mundur. Karena secara yuridis itu tak bisa mundur lagi, sudah ditentukan bulan apa, tanggal berapa, sudah ditentukan itu setiap tahapan harus selesai,” kata Mahfud seperti ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (2/12/2022).
Mahfud memastikan pemerintah menyediakan segala kebutuhan atau anggaran Pemilu 2024. Pemerintah ingin Pemilu 2024 berjalan lancar.
“Kita sudah berdiskusi di internal pemerintah dengan Bu Sri Mulyani, dengan KPU dan seterusnya, tentu Pemilu itu jalan sesuai tahapan-tahapannya dan anggaran disediakan,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan penyiapan perangkat hukum menjelang Pemilu 2024. Dia berbicara tentang pembentukan provinsi baru di Papua dan IKN yang mengharuskan adanya instrumen hukum baru.
“Dulu kita bersepakat Pemilu ini akan tetap menggunakan UU Nomor 7, sehingga tak akan diundurkan, tidak akan dimajukan, dan tidak akan ubah presidential threshold, sehingga waktu itu kita tidak akan berubah, tetap, tetapi dengan adanya perkembangan baru, diperlukan instrumen hukum, tidak mungkin kita tak buat perubahan UU pemilu dengan adanya perkembangan baru,” ujar Mahfud.
“Misalnya sekarang ada IKN, misalnya sekarang Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota, ada 4 DOB sehingga Perppu itu memerlukan beberapa hal di situ, misalnya dapil, kemudian pemilihan, sudah pasti akan ada masing2 minimal 4 orang anggota DPD, itu juga mesti mengubah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” beber Mahfud.
(*)