Dirgantara7Com//Namlea, sebagaimana tugas dan fungsi LSM ekologi pembangunan bidang pemerhati lingkungan yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan pendataan pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan telah melakukan fungsinya
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM) Ekologi Pembangunan bidang Pemerhati lingkungan dan sumber daya alam melaksanakan fungsi tugas yaitu melakukan pendataan kegiatan lingkungan hidup seperti kegiatan tromol,Tong,Rendaman,slepan Gabah,dan proses galian C
Kegiatan ini dilakukan sejak tanggal Pada hari Senin tanggal 21 Pebruari 2022 dan sasaran pada beberapa desa di 4 kecamatan yaitu waelata,lolongguba, waeapo dan kecamatan teluk Kajely di kabupaten buru,personil pendataan adalah anggota dan pengurus LSM LEP
Kami melakukan pendataan ini sebagaimana tugas dan fungsi kami pada setiap tahun untuk dilaporkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas lingkungan hidup kabupaten buru dan Kesban Linmas ungkap ketua LSM Lep Chairul syam
Sekaligus menjadi bahan acuan kegiatan LSM kami dalam memberikan edukasi terkait dengan Betapa pentingnya pemeliharaan lingkungan atas dampak mercury dan Cyanida terhadap lingkungan ungkap ketua LSM ini Chairul syam
Kegiatan kami ini sudah kami laporkan ke intansi terkait dalam hal ini Bupati Buru , Polres Pulau Buru dan dinas lingkungan hidup kabupaten buru semua kita data terkait juga dengan penggunaan mercury dan Cyanida dan pasokan Bahan tersebut dari mana asalnya tambahnya
Mengenai Aktivitas rendaman yang ada di kali Anahoni kami juga akan lakukan pendataan semua ini bertujuan semata mata untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan dan pendataan kegiatan LSM kami sebagai mitra untuk dilaporkan ke Pemerintah daerah sebagai fungsi dan tugas LSM tambahnya
Rils//Eck