Dirgantara7.com//BANDARLAMPUNG.Ketua Umum LSM GEPAK, Wahyudi, SE dalam konfirmasinya kepada media ini, mendesak kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan secara tuntas tentang dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam mekanisme pemecatan Kepala Dusun 6 oleh Kepala Desa Haji Mena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu, Selasa (5/9/2023).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, mantan Kepala Dusun 6 Aisyah telah melayangkan pengaduan secara resmi dan menyampaikan bukti-bukti atas pemecatan dirinya yang dinilai secara sepihak kepada Insepktorat Kabupaten.
Tindak-lanjut dari pelaporan tersebut, Tiem Inspektorat Kabupaten juga telah turun melakukan pemeriksaan langsung di Balai Desa Haji Mena terhadap para seluruh Kepala Dusun, namun dalam proses pemeriksaan tersebut ternyata penuh drama karena adanya intervensi dari Kepala Desa terhadap para terperiksa, sehingga akurasi hasil pemeriksaan diragukan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Masyarakat berharap agar ada ketuntasan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, apakah tindakan yang sewenang-wenang dalam pemecatan Kepala Dusun 6 ini mendapatkan legitimasi hukum, ataukah ini murni merupakan suatu pelanggaran dan kalaupun ini merupakan suatu pelanggaran mengapa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sepertinya setengah hati untuk memberikan sanksi terhadap oknum Kepala Desa tersebut.
Memang benar, Sekretaris Inspektorat Kabupaten, Dian Kartiko dalam konfirmasinya melalui saluran whatssap mengatakan, “Ya, permasalahan ini tetap kami proses dan hasil selanjutnya nanti media akan dihubungi,” jelas Dian, Selasa (5/9/2023).
Editor hepi suhara