Maluku,–Dirgantara7.com | Lsm Ekologi Pembangunan sempat temui sejumlah minuman kadaluarsa jenis Fanta,Coca-Cola dan susu kaleng yang dibuang di tempat pembuangan sampah (TPA) Batu Boy tanpa dimusnahkan terdahulu oleh oknum pengusaha,Jumat,10/2/23
Oknum Distributor atau pengusaha Harusnya Musnahkan Minuman Kadaluarsa sebelum dibuang ke TPA namun kali ini oknum tersebut membuang saja tanpa ada pemusnahan ini sangat membahayakan ketika ada oknum masyarakat yang sengaja mengambilnya dan di jajakan kembali
Petugas BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten buru serta Badan Ketahanan Pangan, perlu memperhatikan hal ini karena terbukti ditemukannya minum kadaluarsa yang masih utuh di TPA
Minuman yang ditemukan memang tidak dijual Atau disimpan lagi oleh oknum pengusaha atau distributor ditoko, tetapi masih dibuang di TPA dalam kondisi botol tersebut masih berisi minuman,seharusnya ini dimusnahkan dahulu sebelum di bawah ke TPA ucap sekertaris LSM Ekologi Safrudin Umasugi
Terkait temuan tersebut, LSM Ekolgi minta kepada BPOM memberikan pembinaan kepada distributor atau oknum pengusaha untuk tidak membuang bahan kadaluarsa sebelum dimusnahkan
Umasugi menegaskan, distributor harus memiliki tempat untuk menyimpan dan memusnahkan barang-barang yang tidak layak atau kadaluarsa harusnya ada gudang karantina khusus untuk produk yang tidak layak dijual maupun dimusnahkan dahulu sebelum diamankan ke TPA,dirinya berharap dinas Lingkungan Hidup kabupaten buru perlu juga tingkatkan pengawasan terhadap limbah makanan atau minuman kadaluarsa yang belum dimusnahkan tapi sudah dibawah ke TPA, tambahnya
( Syam/Darson )