Dirgantara7.Com//SUBANG – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polres Subang Polda Jabar setiap akhir pekan rutin menggelar pemberlakuan ganjil genap, untuk kendaraan yang bernomor polisi di luar Subang.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk mengantipasi laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Subang.
“Pemberlakuan ganjil genap ini, kami berlakukan di setiap libur akhir pekan. Guna menekan penularan Covid-19, melalui mobilitas warga dari luar Kabupaten Subang, yang dapat menimbulkan kerumuman,” ujar AKP Luky kepada wartawan Polres Subang, Minggu (05/12/2021).
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut, lanjut Kasat Lantas, diberlakukan di dua titik, yakni di Gerbang Tol Cilameri, dan di Perbatasan Subang-Bandung Barat, tepatnya di bawah pintu masuk Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu.
“Tidak sedikit kendaraan yang kami putar balik, karena berplat nomor Genap. Jadi yang diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polres Subang kendaraan yang berplat nomor Ganjil,” terangnya.
Selain itu ditempat terpisah, Kapolres Subang AKBP Sumarni menambahkan, Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini mulai dari kendaraan dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan darurat lainnya yang ber KTP di Subang.
AKBP Sumarni mengatakan, penerapan ganjil genap masih akan berlangsung di akhir pekan. Namun, ganjil genap akan lebih diperluas pada saat PPKM level 3 serta akan lebih di optimalkan saat libur Nataru, pungkasnya.
(Jajang)