Dirgantara7.Com//Makassar-Lembaga Badan Advokasi penyelamat Aset Negara Dpd Bapan Sulawesi Selatan, Merasa Keberatan Atas Pencopotan Papan Bicara yg dilakukan oleh Nenek Jumarang yang didampingi oleh Media lidik pro Tampa adanya Kompirmasi ke lembaga Bapan Dpd Sulawesi Selatan dan Memberitakan di Media Tampa Adanya Klarifikasi kepihak Lembaga Bapan Dpd Sulsel.KAMIS(15/04/2021).
Andi Djuraid Rauf Selaku Kepala Badan menyesalkan Kepada Sdr.Andi Riyal selaku Wartawan Lidik Pro yg Tdk Melalukan Klarifikasi atas pembukaan Papan Bicara bapan yang di pasang oleh Lembaga Bapan Dpd suslel..
Pemasangan Papan Bicara dilakukan kerna adanya Kuasa pendampingan Hukum dari sendiri Cambolong Ahli Waris Ardi…Andi Djuraid Mengatakan pemasangan papan Bicara ini Didasari dengan Bukti Hak kepemilikan Surat Riwayat Tanah dan Saksi saksi yang Menyatakan Bahwa Tanah kebun Tersebut Telah DiMaharkan Kepada saudari Cambolong selaku istri Kedua.
Bassek dan istri Pertama Tallasa Nenek dari Haning yang ada di SPPT..jadi ARDI dan Haning Sama sama satu Kakek dengan Bassek..Namun Bassek sdh Memberi Mahar Perkawinannya dengang Tanah kebun Tersebut kepada Cambolong Nenek Ardi Bassek.
Jadi Jelas Bahwa Tanah kebun Tersebut Menjadi Hak Cambolong..
Hanya pada Saat Adanya Pendataan PBB pada Thn 2004 Tanah Kebun Tersebut dikelolah oleh sdr.Haning…
Karena Belum Tahu Bahwa Tanah Tersebut Telah Dimaharkan Kepada Cambolong selaku Istri kedua dari Bassek.
Andi Djuraid Rauf Selaku Kepala Badan Advokasi penyelamat Aset Negara juga Menjelaskan Bahwa Logo logo yang Ada di Papan Bicara adalah Lembaga Negara Dan Badan Badan Instansi Negara yg Merupakan Garis Koordinasi LI BAPAN RI. Selaku Lembaga Independent yang Selalu Membantu Lembaga dan Badan Badan Negara dalam Memberikan Informasi Sipil.
LI BAPAN RI adalah Lembaga Pengawasan dan Kontrol yg Independent.
Andi Djuraid Menyampaikan Agar Andi Riyal Wartawan Lidik Pro Agar dikomfirmasi dulu ke Li Bapan Dpd Sulsel Baru diberitakan dimedia. Agar Beritanya Berimbag.
Terakhir Andi Djuraid Sampaikan Bahwa Untuk Masalah Sengketa Tanah Kebung Antara Nenek Jumarang dgn Cambolong Agar diselesaikan dengan Jalur Hukum yg Berlaku Di Indonesia..
Rilis : Yusdar